Sengketa Kontrakan Surabaya Memanas, Pengontrak Klaim Ada Perjanjian dengan Pemilik Lama
DAILYBEKASI.COM, SURABAYA — Polemik rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I Nomor 21 dan 21A, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang viral di media sosial memasuki babak baru. Pengontrak rumah, Titik (46), membantah tudingan meminta uang kompensasi hingga puluhan juta rupiah kepada pemilik baru rumah. Ia menegaskan hanya meminta kompensasi sebesar Rp5 juta sebagaimana hasil mediasi yang pernah dilakukan.
Titik mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang kompensasi sebesar Rp60 juta seperti yang disebutkan oleh pemilik rumah, Bambang Hariyono. Menurutnya, nominal tersebut tidak pernah dibahas dalam proses mediasi.
“Nominal Rp5 juta itu memang pernah dijanjikan sewaktu mediasi di kelurahan,” ujar Titik saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, awalnya pemilik rumah hanya menawarkan uang kompensasi sebesar Rp500 ribu untuk segera mengosongkan rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.
Menurut Titik, uang sebesar Rp500 ribu maupun Rp5 juta dinilai masih sangat minim untuk mencari tempat tinggal baru di Surabaya.
Titik juga mengungkapkan bahwa keluarganya telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun selama tiga generasi. Awalnya, sang nenek hanya menyewa tanah kepada pemilik lama bernama Mikana dengan biaya Rp25 per bulan, sementara bangunan rumah dibangun sendiri oleh keluarganya.
Setelah neneknya meninggal sekitar lima tahun lalu, Titik mengaku memperoleh izin dari pemilik lama untuk tetap menempati rumah tersebut tanpa kewajiban membayar sewa. Kesepakatan itu, menurutnya, dituangkan dalam surat perjanjian.
Ia juga menyebut proses balik nama sertifikat kepada Bambang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lama, sebagaimana informasi yang diterimanya.
Meski demikian, Titik menegaskan dirinya tidak menolak untuk mengosongkan rumah tersebut. Ia hanya meminta waktu lebih panjang karena tenggat satu bulan dinilai terlalu singkat, terlebih setelah kasusnya viral sehingga menyulitkannya mencari rumah kontrakan baru.
“Saya enggak apa-apa kalau memang harus pindah karena ini memang bukan tanah saya. Tapi diberi waktu satu bulan dengan uang Rp5 juta, apalagi sekarang habis viral, makin susah cari kontrakan,” katanya.
Sementara itu, pemilik rumah Bambang Hariyono sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan bermula setelah dirinya membeli rumah tersebut pada 2014 dan menyelesaikan proses balik nama sertifikat pada 2018.
Menurut Bambang, selama delapan tahun pengontrak tidak bersedia membayar sewa maupun mengosongkan rumah meski telah beberapa kali diminta. Ia juga mengklaim para pengontrak sempat meminta kompensasi sebesar Rp50 juta untuk setiap kepala keluarga.
Dalam mediasi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Bambang mengaku hanya sanggup memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta per kepala keluarga karena selama bertahun-tahun tidak memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Sebagai jalan tengah, Armuji mengusulkan pemberian kompensasi sebesar Rp5 juta kepada pengontrak dengan syarat rumah dikosongkan dalam waktu satu bulan. Namun, hasil mediasi tersebut justru menuai beragam tanggapan dari masyarakat yang menilai penyelesaian sengketa belum sepenuhnya memuaskan kedua belah pihak.
