Selasa, Juli 7, 2026
PemerintahanPendidikan

Puluhan Calon Siswa SMP di Bandung Didiskualifikasi dari SPMB, Diduga Gunakan KK dan Sertifikat Palsu

DAILYBEKASI.COM, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 100 calon peserta didik jenjang SMP dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran berupa penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat prestasi yang tidak sah saat proses pendaftaran.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan langkah diskualifikasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan proses verifikasi terhadap dokumen yang digunakan para pendaftar. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada jalur domisili melalui penggunaan KK yang diduga tidak sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan pemalsuan sertifikat kejuaraan maupun prestasi non-akademik.

“Kami merasa sedih karena harus mendiskualifikasi hampir 80 sampai 100 anak akibat terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan KK yang tidak semestinya,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).

Farhan menjelaskan, secara administrasi aturan kependudukan memang tidak membatasi jumlah KK dalam satu alamat. Namun, menurutnya, praktik tersebut menjadi tidak wajar apabila dimanfaatkan untuk kepentingan penerimaan peserta didik baru.

Karena itu, Pemkot Bandung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan verifikasi terhadap dokumen kependudukan yang digunakan para pendaftar. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah KK diduga dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.

Selain penyalahgunaan KK, tim verifikasi juga menemukan sejumlah calon siswa yang menggunakan sertifikat prestasi dan kejuaraan yang tidak valid sebagai syarat seleksi.

Farhan mengakui keputusan tersebut cukup berat karena berdampak langsung kepada para calon siswa. Meski demikian, ia menegaskan aturan harus ditegakkan demi menjaga keadilan dalam pelaksanaan SPMB.

Di sisi lain, Pemkot Bandung memastikan daya tampung pendidikan di Kota Bandung sebenarnya masih mencukupi. Menurut Farhan, jika dihitung secara keseluruhan, baik sekolah negeri maupun swasta memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung seluruh lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun peserta didik baru tingkat SD.

Meski didiskualifikasi, Pemkot Bandung memastikan para siswa tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta. Pemerintah juga mengaku telah menerima permintaan dari sejumlah orang tua agar kasus tersebut tidak diproses ke ranah hukum dan cukup diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa diskualifikasi.

Bagi keluarga yang tergolong tidak mampu, Pemkot Bandung akan memfasilitasi penempatan siswa ke sekolah swasta yang menerima bantuan operasional daerah (BOSDA) serta masuk dalam program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, bantuan tidak diberikan untuk sekolah swasta kategori unggulan atau berbiaya tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *