Aksi Bobol Jok Motor Berujung Apes, Pelaku Hanya Bawa Kabur Rp5 Ribu
DAILYBEKASI.COM, SURABAYA — Seorang pria bernama Moh. Syifak (25) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pencurian dengan membobol jok sepeda motor di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Ironisnya, dari aksi tersebut pelaku hanya memperoleh uang tunai sebesar Rp5.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya yang terparkir di lokasi.
“Terdakwa mendekati satu unit sepeda motor Honda Vario milik saksi Dicky Prasetya yang berada di tempat parkir Shopee Express,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (7/7/2026).
Setelah memastikan situasi sekitar aman, terdakwa kemudian merusak pengunci jok motor dengan cara menariknya menggunakan tangan kosong hingga engsel jok rusak dan terbuka. Dari dalam jok, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet merek Lacoste serta uang tunai Rp5.000.
Meski uang tunai yang berhasil diambil hanya Rp5.000, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta karena tas dan dompet yang dicuri memiliki nilai ekonomi.
Aksi terdakwa akhirnya dipergoki petugas keamanan Shopee Express, Ibnu Samir, yang sedang berpatroli di area parkir. Petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa yang berada di samping sepeda motor dengan kondisi jok sudah rusak.
Saat diperiksa di lokasi, petugas menemukan barang-barang milik korban yang baru saja diambil terdakwa. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polsek Benowo untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengaku baru mengetahui motornya telah dibobol saat hendak kembali bekerja usai jam istirahat. Ketika itu, kendaraan miliknya sudah berada di pos keamanan dengan kondisi jok rusak dan tas beserta dompet di dalamnya telah hilang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, menyampaikan bahwa kliennya telah berdamai dengan korban sebelum persidangan berlangsung. Menurutnya, terdakwa juga telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta sebagai bentuk ganti rugi kepada korban. Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.
