Minggu, Juni 28, 2026
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Motif Begal di Balik Tawuran Maut, Lima Pelaku Ditangkap

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap fakta baru di balik kasus tawuran yang menewaskan dua orang di kawasan Jalan Raya Cimuning, Kota Bekasi. Polisi menyatakan aksi tersebut bukan sekadar tawuran antarkelompok remaja, melainkan disertai motif pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sepeda motor milik para korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pihaknya telah menangkap lima dari tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kelima pelaku masing-masing berinisial KFA, RNAF, TH, RF, dan H. Sementara dua pelaku lainnya berinisial ZG dan FD masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka mengaburkan motifnya seolah-olah ini murni tawuran remaja biasa. Padahal ada niat jahat terselubung untuk menguasai harta benda lawan,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Peristiwa bermula pada Jumat (19/6) sekitar pukul 04.10 WIB, ketika dua kelompok yang dikenal sebagai “Timur Everybody” dan “Gasruk Mentality” sepakat melakukan tawuran melalui media sosial. Namun, saat tiba di lokasi, kelompok korban memilih mundur karena kalah jumlah.

Melihat lawannya melarikan diri, kelompok “Timur Everybody” yang dipimpin KFA, seorang residivis kasus begal, justru melakukan pengejaran. Polisi menyebut para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dengan tujuan merampas sepeda motor mereka.

Di lokasi pertama, depan taman bermain air, korban berinisial ZR dikeroyok hingga mengalami luka berat, termasuk putus jari tangan. Sepeda motor Honda Vario miliknya kemudian dirampas oleh pelaku.

Aksi kekerasan berlanjut hingga Jalan Raya Cimuning. Tiga korban berinisial DORG, FPP, dan MTA yang berboncengan sepeda motor mengalami kecelakaan setelah menabrak pembatas jalan dan terjatuh ke dalam selokan. Saat dalam kondisi terjatuh, para pelaku kembali menyerang menggunakan celurit, senjata jenis cocor bebek, dan balok kayu.

Akibat kejadian tersebut, DORG dan FPP meninggal dunia di lokasi, sedangkan MTA mengalami patah bahu. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga dibawa kabur oleh para pelaku.

Kapolres menjelaskan, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian di wilayah Rawalumbu. Penangkapan juga mendapat dukungan dari Tim DF Satresmob Bareskrim Polri yang membantu pengejaran salah satu pelaku hingga ke wilayah Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu senjata tajam jenis cocor bebek, balok kayu sepanjang 150 sentimeter, serta dua unit sepeda motor milik korban.

Polisi mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Kota Bekasi,” tegas Kusumo.

Seluruh pelaku yang telah diamankan merupakan orang dewasa dan dijerat Pasal 479 ayat (3) dan (4) serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan secara bersekutu dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *