Sabtu, Juli 4, 2026
Kabupaten BekasiPariwisataPemerintahan

Pemkab Bekasi Usulkan Revisi Perda Pariwisata, Larangan THM Diganti Sistem Zonasi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah penghapusan ketentuan yang selama ini melarang operasional tempat hiburan malam (THM), yang akan digantikan dengan mekanisme pengaturan berbasis zonasi.

Pembahasan revisi tersebut dimulai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/7/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) melarang operasional sejumlah usaha hiburan, seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, hingga panggung musik tertentu karena dianggap bertentangan dengan norma agama.

Namun, ketentuan tersebut tidak lagi dimuat dalam draf revisi. Sebagai penggantinya, pemerintah mengusulkan pengaturan melalui sistem zonasi.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) draf revisi, usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang sesuai dengan rencana tata ruang dan mengizinkan kegiatan jasa penunjang hiburan.

Sementara itu, draf yang sama tetap melarang keberadaan THM di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan teknis mengenai pengaturan zonasi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, membantah anggapan bahwa revisi perda tersebut bertujuan melegalkan tempat hiburan malam secara bebas. Menurut dia, revisi lebih diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata daerah sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep, Jumat (3/7/2026).

Asep menjelaskan, pemerintah daerah lebih memprioritaskan pengembangan wisata industri dan wisata desa sebagai sektor yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar. Adapun isu pengaturan tempat hiburan malam, menurutnya, masih akan dibahas bersama DPRD dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Bukan sekaligus ke sana (melegalkan THM). Kalau masalah itu nanti mungkin bisa dibicarakan lagi dengan mendampingkan tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya ada ruang diskusi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Ia mengakui penghapusan larangan THM merupakan salah satu isu yang memerlukan pembahasan lebih mendalam karena berpotensi memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

“Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak item kepariwisataan yang perlu juga digali potensinya,” kata Ade.

Ia memastikan DPRD akan membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, substansi akhir revisi Perda Kepariwisataan akan ditentukan melalui pembahasan di panitia khusus bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang berkembang di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *