Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Pakistan Dideportasi dari Indonesia
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan setelah menemukan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal dengan data pada izin tinggal mereka. Keempatnya juga dikenai tindakan penangkalan setelah menjalani pemeriksaan terkait penggunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan terhadap empat WNA berinisial AS, MS, JH, dan HUH tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi. Keempat WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi pada 14 September 2026 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan alamat tempat tinggal aktual mereka tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam izin tinggal,” ujar Anggi.
Setelah menemukan ketidaksesuaian tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menjadi penjamin ITAS Investor keempat WNA itu.
Hasil penelusuran di sejumlah lokasi menunjukkan perusahaan penjamin menggunakan fasilitas virtual office. Berdasarkan keterangan pengelola, perusahaan tersebut tercatat sebagai penyewa fasilitas.
Namun, petugas tidak menemukan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut, termasuk kegiatan pertemuan maupun penerimaan tamu. Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman untuk menilai kesesuaian penggunaan izin tinggal dengan aktivitas keempat WNA serta keberadaan perusahaan penjamin.
Anggi mengatakan, pihaknya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap keempat warga Pakistan tersebut.
Menurut dia, tindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Bekasi menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.




Post Comment