Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Periksa 3 ASN dan Pihak Swasta

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi, termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan seorang perwakilan perusahaan swasta, dalam perkara kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Empat saksi yang diperiksa terdiri atas tiga ASN Pemkot Bekasi berinisial J, I, dan S. Sementara satu saksi lainnya berinisial IAB, yang merupakan perwakilan pihak swasta dari Foster Oil & Energy.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama kurun waktu 15 tahun.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp2 triliun. Namun, nilai tersebut masih merupakan angka yang disebut dalam informasi perkara dan perlu merujuk pada hasil perhitungan resmi pihak berwenang.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penanganan kasus tersebut juga dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah.

Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Post Comment

Trending