Forkim Ungkap Dugaan Pungli di Dua Dinas Pemkot Bekasi, Wali Kota Ditantang Bertindak

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin perumahan di Kota Bekasi mencuat setelah seorang warga berinisial W disebut harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah. Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mengungkap dugaan permintaan uang di dua dinas berbeda, dengan total mencapai Rp360 juta, serta penyerahan dokumen siteplan yang diduga palsu.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, mengatakan kasus tersebut bermula ketika W mendapat tugas mengurus perizinan sebuah pengembang perumahan skala kecil di wilayah Bekasi Utara pada 2025. Dalam prosesnya, W diduga menyerahkan Rp180 juta kepada seorang oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi berinisial MFA.

Menurut Mulyadi, uang tersebut diberikan secara bertahap melalui rekening pribadi, bukan melalui mekanisme pembayaran resmi pemerintah daerah.

“Modusnya klasik. Dijanjikan jalur cepat. Katanya kalau urus lewat mekanisme resmi itu belibet, lama, banyak revisi. Lebih baik biar dia yang uruskan secara include. Ada uang pelicin,” kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Ia menyebut pihaknya mengantongi bukti transfer atas pembayaran tersebut. Namun, setelah menunggu berbulan-bulan, dokumen perizinan yang dijanjikan tak kunjung selesai.

W kemudian menerima dokumen siteplan dari MFA. Dokumen itu sempat digunakan sebagai dasar untuk memulai pekerjaan pembangunan sebelum akhirnya dipersoalkan oleh petugas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

Menurut keterangan Mulyadi, petugas Distaru menyatakan dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem dan diduga palsu.

Diduga Kembali Diminta Rp180 Juta

Mulyadi menuturkan, W kemudian menghubungi MFA untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan yang disebut turut disaksikan petugas Distaru dan pihak pengembang, MFA diduga mengakui bahwa dokumen siteplan tersebut palsu.

Forkim juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang kembali setelah persoalan dokumen itu terungkap. Kali ini, menurut Mulyadi, pihak pengembang disebut diminta membayar Rp180 juta di luar biaya administrasi resmi untuk memperoleh siteplan yang sah.

Dengan demikian, total uang yang disebut telah dikeluarkan untuk pengurusan tersebut mencapai Rp360 juta.

“Oknum pertama minta Rp180 juta dengan siteplan palsu. Oknum kedua di dinas lain minta Rp180 juta lagi untuk siteplan asli. Total pengembang sudah keluar Rp360 juta untuk satu lembar siteplan,” ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, pihak pengembang akhirnya membayar biaya yang diminta karena khawatir pembangunan terhambat akibat persoalan dokumen perizinan.

Dampak kasus tersebut, lanjut Mulyadi, juga dirasakan langsung oleh W. W disebut harus menyerahkan sertifikat rumah pribadinya kepada perusahaan pengembang sebagai jaminan atas uang Rp180 juta yang sebelumnya diserahkan dan dipersoalkan setelah dokumen siteplan dinyatakan diduga palsu.

Forkim menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bekasi, terutama untuk memastikan posisi warga yang diduga menjadi korban serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Forkim Desak Audit dan Pemeriksaan Internal

Mulyadi meminta Pemkot Bekasi menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan internal dan audit investigatif terhadap proses perizinan perumahan di Bekasi Utara selama 2025–2026.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup alur penerbitan dokumen, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan penyalahgunaan akses terhadap sistem perizinan elektronik.

Forkim juga mempertanyakan bagaimana transaksi yang disebut dilakukan melalui rekening pribadi dapat berlangsung dalam proses pelayanan publik, serta bagaimana dokumen siteplan yang dipersoalkan tersebut bisa digunakan dalam kegiatan pembangunan.

“Kami minta audit investigatif terhadap perizinan di Bekasi Utara tahun 2025–2026. Berapa banyak perizinan yang diurus MFA? Ke mana aliran dananya? Kami juga minta Wali Kota membuka kembali rekaman CCTV DPMPTSP dan mengecek absensi serta akses login MFA di sistem SiCantik,” kata Mulyadi.

Forkim turut meminta agar pejabat terkait diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian pengawasan atau keterlibatan pihak lain dalam dugaan tersebut.

Mulyadi mengaitkan tuntutan itu dengan komitmen Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan pungli dan menjanjikan penggantian dua kali lipat bagi korban yang memiliki bukti valid.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri pada 15 September 2026. Saat itu, ia mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pungutan tidak resmi melalui akun Instagram pribadinya, @mastriadhianto, atau kanal pengaduan 112.

“Kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses. Kita akan ganti dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” ujar Tri dalam pernyataan tersebut.

Forkim kini meminta Pemkot Bekasi menindaklanjuti laporan yang mereka ungkap dan memastikan mekanisme penanganan bagi warga yang diduga menjadi korban.

Mulyadi menyatakan pihaknya akan membawa persoalan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Kepala Distaru Akan Menelusuri Dugaan

Hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priadi, belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, tetapi belum memperoleh jawaban.

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, akan saya telusuri terkait hal tersebut,” kata Arief saat dikonfirmasi.

Kasus ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan bukti transaksi, keabsahan dokumen siteplan, serta keterangan dari seluruh pihak yang disebut. Dugaan pelanggaran oleh individu maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dilakukan.

Post Comment

Trending