KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bekasi, yang bertempat di Hotel Nuanza Cikarang pada Jum’at (29/11/2024).

Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan PPK se-Kabupaten Bekasi, serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten ini sudah dapat dimulai sejak tanggal 29 November hingga 06 Desember mendatang.

“Sampai saat ini belum ada laporan, karena rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Jum’at ini juga tengah memulai pleno di masing-masing wilayah. Olehkarena itu, saya juga menyampaikan apabila PPK mengalami kendala dilapangan ataupun kondisi yang ingin didiskusikan segera disampaikan kepada kami KPU Kabupaten Bekasi agar segera diselesaikan,” ungkapnya.

Ali Rido juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, yang telah menghantarkan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada saat pelaksanaan tahapan pencoblosan 27 November kemarin.

Ia menegaskan, agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penetapan Pasangan Calon terpilih baik Gubernur dan  Bupati Bekasi, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi melalui hasil Pleno Terbuka ini.

“Terkait isu-isu yang beredar di masyarakat, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Sehingga dalam konteks isu tersebut tidak merugikan/menguntungkan salahsatu paslon,” jelasnya.

Adapun terkait hasil penetapan tersebut, Ali Rido mengatakan berdasarkan aturan ialah di tanggal 12 Desember mendatang.  Mengenai lokasi diumumkan penetapan, lebih lanjut pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait.

“Penetapannya kalau berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, pertama kita akhiri terlebih dahulu sidang tersebut kemudian berdiskusi dengan pihak terkait dimana penetapannya, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses penetapan tersebut,” ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *