Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikarang Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang perempuan berinisial M (54) ditemukan mengalami luka pada bagian wajah di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias K (26) pada Rabu (7/10/2026), kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam beserta kunci kontak, empat bilah pisau, satu unit setrika, satu kantong plastik putih, serta uang tunai sebesar Rp9 juta.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam. Korban diketahui mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.

Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang warga mendatangi rumah saksi lainnya untuk meminjam kendaraan yang akan digunakan membawa korban ke rumah sakit. Setelah mengetahui kondisi korban, sejumlah warga segera menuju lokasi untuk memberikan pertolongan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Centra Medika guna mendapatkan penanganan medis.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti mengumpulkan informasi, memeriksa keterangan saksi, serta menelusuri sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan AS alias K pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, dugaan modus yang digunakan, serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara tersebut.

Terancam Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP, sesuai keterangan dalam laporan kepolisian.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Previous post

Kurang dari 24 Jam, Perampok Istri Bos Rongsok di Cikarang Ditangkap Polisi BEKASI — Pelarian AS alias AAK, pria yang diduga merampok dan menganiaya Miskiyah (42), istri pengusaha rongsokan di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berakhir kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menangkap tersangka pada Rabu (7/10/2026) petang setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik mengatakan, AS diamankan tim operasional Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. “Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026 sekitar jam 18.00 WIB, tim opsional Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AS alias AAK yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Noach dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026). Peristiwa perampokan tersebut diduga terjadi di rumah korban pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seusai kejadian, tersangka disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Polisi sempat menelusuri keberadaan AS di kawasan perusahaan di Cikarang Utara. Namun, tersangka diduga mengetahui keberadaan petugas dan berpindah ke tempat kerjanya sebelum akhirnya menuju rumah saudaranya di wilayah Pebayuran. “Pelaku akhirnya lari ke rumah saudaranya di daerah Pebayuran,” ujar Noach. Tersangka Diduga Sudah Merencanakan Aksi Berdasarkan pemeriksaan awal, AS diketahui bukan orang asing bagi Miskiyah. Tersangka disebut beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menjual barang-barang bekas. Kedekatan tersebut diduga membuat tersangka mengenal lingkungan rumah korban. Polisi juga menduga aksi perampokan telah direncanakan setelah tersangka terlebih dahulu memantau situasi di lokasi. “Jadi pelaku sudah sering datang ke rumah, dan sudah beberapa kali menjual (barang bekas),” kata Noach. “Sudah berencana. Sudah memantau situasi,” lanjutnya. Adapun motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan persoalan ekonomi dan utang yang diduga menjerat tersangka. Korban Mengalami Luka Serius Dalam menjalankan aksinya, AS diduga menyerang Miskiyah menggunakan sejumlah benda yang berada di dalam rumah. Menurut keterangan polisi, korban dipukul dengan tangan kanan sebanyak empat kali dan ditendang pada bagian perut sebanyak dua kali. Tersangka kemudian diduga memukul korban menggunakan setrika dan papan meja belajar anak, masing-masing satu kali. Serangan berlanjut menggunakan tiga bilah pisau dapur yang diduga dipakai secara bergantian. Pisau pertama digunakan untuk menyerang bagian perut kanan korban, sedangkan pisau kedua mengenai punggung kiri. Sementara itu, pisau ketiga diduga digunakan untuk menyerang bagian bawah leher dan lengan kanan korban. Polisi menyebut pergantian pisau terjadi setelah dua pisau sebelumnya mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, Miskiyah mengalami sejumlah luka serius dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentral Medika. Polisi Sita Uang Rp9 Juta dan Sejumlah Barang Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi T 4415 RB beserta kuncinya. Barang bukti lainnya meliputi satu meja belajar anak, tiga bilah pisau, satu setrika, serta uang tunai sebesar Rp9 juta. Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, motif, serta peran tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Post Comment

Trending