Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikarang Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang perempuan berinisial M (54) ditemukan mengalami luka pada bagian wajah di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias K (26) pada Rabu (7/10/2026), kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam beserta kunci kontak, empat bilah pisau, satu unit setrika, satu kantong plastik putih, serta uang tunai sebesar Rp9 juta.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam. Korban diketahui mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang warga mendatangi rumah saksi lainnya untuk meminjam kendaraan yang akan digunakan membawa korban ke rumah sakit. Setelah mengetahui kondisi korban, sejumlah warga segera menuju lokasi untuk memberikan pertolongan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Centra Medika guna mendapatkan penanganan medis.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti mengumpulkan informasi, memeriksa keterangan saksi, serta menelusuri sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan AS alias K pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, dugaan modus yang digunakan, serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara tersebut.
Terancam Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP, sesuai keterangan dalam laporan kepolisian.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.




Post Comment