Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp300 Juta untuk Korban Truk Molen Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Jasa Raharja memastikan ahli waris enam korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berhak menerima santunan masing-masing Rp50 juta. Dengan demikian, total santunan bagi keluarga korban mencapai Rp300 juta.
Selain santunan kematian, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan enam korban lainnya yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga memastikan petugas Jasa Raharja bergerak cepat untuk mendata korban dan membantu proses pemenuhan hak santunan.
“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, Jasa Raharja memprioritaskan penanganan korban serta pendampingan bagi keluarga yang terdampak kecelakaan.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Truk Molen
Santunan Jasa Raharja bagi enam korban meninggal dunia mencapai Rp300 juta. Setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, enam korban yang mengalami luka-luka juga memperoleh jaminan biaya perawatan. Jaminan tersebut membantu korban mendapatkan penanganan medis setelah kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur.
Melalui koordinasi dengan kepolisian dan pihak rumah sakit, Jasa Raharja berupaya memastikan proses pendataan dan penjaminan berjalan sesuai prosedur.
Kehadiran petugas di lapangan juga bertujuan membantu keluarga korban memperoleh informasi mengenai hak dan tahapan pelayanan santunan.
Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Kelaikan Kendaraan
Di sisi lain, Jasa Raharja mengingatkan perusahaan penyedia jasa transportasi, khususnya operator angkutan barang bermuatan berat, agar memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
Pemeriksaan tersebut mencakup kelaikan kendaraan dan kesiapan armada untuk melintasi jalan raya. Perusahaan juga perlu memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan guna mengurangi risiko kecelakaan.
Jasa Raharja turut mengimbau pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas di jalur padat kendaraan.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” tutup Awaluddin.
Jasa Raharja berharap koordinasi seluruh pihak dapat membantu korban memperoleh hak perlindungan secara tepat. Masyarakat juga diharapkan semakin memperhatikan keselamatan berkendara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.



Post Comment