Dua Anak di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru

Ilustrasi anak sekolah terkait dugaan kekerasan seksual anak di Bekasi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Bekasi mencuat setelah ibu korban melaporkan seorang oknum guru asrama ke Polres Metro Bekasi. Keluarga berharap polisi segera menyelidiki dugaan perbuatan itu. Menurut keluarga, peristiwa tersebut sudah terjadi sejak 2025.

Ibu korban berinisial N (33) menyampaikan laporan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026. Terlapor diduga bekerja sebagai tenaga pengajar di SDI Plus Al Hanif. Ia juga memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan yayasan sekolah tersebut

Menurut keterangan N, kedua anak laki-lakinya diduga mengalami tindakan tidak pantas dari terlapor. Salah satu anak tinggal di asrama sekolah, sedangkan anak lainnya merupakan siswa kelas 5 yang mengikuti kegiatan belajar sehari penuh atau full day.

Kasus ini mulai terungkap pada 28 September 2026. Saat itu, N menerima informasi dari wali santri lain yang mempertanyakan kepergian mendadak guru asrama tersebut dari lingkungan sekolah.

Awalnya, salah satu anak enggan menceritakan kejadian yang menimpanya. Namun, setelah berbicara dengan ibunya, anak itu mulai menceritakan dugaan perbuatan tidak pantas terlapor.

Berdasarkan pengakuan keluarga, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Pelaku diduga memaksa korban untuk berciuman dan menyentuh bagian tubuh pribadi korban.

Setelah mengetahui pengakuan kedua anaknya, N berupaya meminta penjelasan langsung kepada terlapor. Namun, persoalan kemudian berkembang hingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.

Ibu Korban Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Pertemuan Sekolah

Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual, N juga menceritakan pertemuan internal yang berlangsung di Gedung Musdalifah SDI Plus Al Hanif. Pimpinan yayasan, kepala asrama, serta sejumlah perwakilan sekolah turut menghadiri pertemuan tersebut.

Menurut N, keluarga justru merasakan tekanan psikologis dalam pertemuan tersebut. Ia menduga terdapat upaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan, bukan melalui proses hukum.

N juga menyoroti sejumlah pertanyaan dan pernyataan yang menurutnya menyudutkan anak-anaknya. Penyidik meminta salah satu anak menjawab pertanyaan tanpa kehadiran orang tuanya.

Menurut N, seseorang menilai korban menikmati tindakan tersebut. Orang itu bahkan menyebut korban bisa menghadapi proses hukum

Selain dugaan tekanan tersebut, N menyampaikan bahwa keluarga sempat membicarakan sejumlah nominal uang sebagai alternatif penyelesaian persoalan.

Ia menyebut para pihak membicarakan nominal Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Mereka dapat membayar secara tunai atau mencicil.

“Orang tua pelaku sempat mendatangi ibu korban dan menggunakan narasi keagamaan perihal menjaga aib agar kasus kekerasan seksual pada anak ini tidak mencuat ke publik,” kata N, Sabtu (31/10/2026).

Meski demikian, keluarga memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum. N berharap polisi dapat mengusut dugaan kekerasan seksual tersebut dan memberikan perlindungan kepada kedua anaknya.

Ibu Korban Soroti Hak Pendidikan Kedua Anak

Persoalan lain yang menjadi perhatian N berkaitan dengan hak pendidikan kedua anaknya setelah kasus tersebut mencuat.

Ia mengaku, salah satu anaknya sempat tidak bisa mengikuti kegiatan pramuka atau perkemahan sekolah. Menurutnya, pihak sekolah meminta surat keterangan kesehatan sebagai syarat administrasi.

Menurut N, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi keluarga. Sebelumnya, mereka memilih menahan anak-anak di rumah untuk memastikan keselamatan dan kondisi psikologis keduanya.

N juga mempertanyakan pengawasan di lingkungan asrama. Menurut pengakuannya, terlapor masih menemui para santri, termasuk kedua anaknya, meski sudah tidak bekerja di sekolah tersebut.

Keluarga berharap pihak sekolah tetap memenuhi hak pendidikan anak dan memastikan lingkungan belajar yang aman. Mereka juga meminta agar kedua anak mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Polisi Diharapkan Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bekasi

Laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026 menjadi langkah awal keluarga dalam mencari keadilan . N berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum mendapat informasi terbaru mengenai penyidikan dan status hukum terlapor. Pihak SDI Plus Al Hanif maupun yayasan terkait juga belum memberikan tanggapan resmi.

Post Comment