Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalimalang, Barang Bukti 3,10 Gram

Pengungkapan kasus pengedar sabu Cikarang di Kalimalang

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG — Polisi menangkap AP alias AL (29) karena dugaan mengedarkan sabu di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekas Dalam penangkapan pada Senin (26/10/2026) malam itu, petugas menyita sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, mengamankan pria asal Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang tersebut saat melakukan observasi wilayah. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Perida Apriani Sisera memimpin pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko, Panit Reskrim Ipda Rudi Hariandi, dan tim operasional Reskrim.

Polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram dari tangan terduga pelaku. Petugas juga mengamankan dua unit ponsel merek Redmi serta satu sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam putih.

Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Cikarang

Pengungkapan kasus pengedar sabu Cikarang tersebut bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan observasi rutin di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghampiri dan memeriksa pria tersebut. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang tersebut diduga baru saja diambil oleh pelaku dari lokasi tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan pria itu beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Narkotika

Setelah penangkapan, polisi membawa AP alias AL ke Mapolsek Cikarang Timur. Penyidik juga mengamankan seluruh barang bukti untuk mendukung proses hukum.

Polisi telah melakukan pemeriksaan urine dan gelar perkara. Selain itu, penyidik melengkapi berkas pemeriksaan serta menyiapkan pengujian barang bukti di laboratorium forensik Puslabfor Mabes Polri.

Penyidik juga mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.

Langkah pengembangan ini bertujuan mengungkap asal barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Terduga Pengedar Sabu Terancam Pasal Pidana

Kepolisian menyatakan bahwa AP alias AL terancam hukuman berdasarkan Pasal 609 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan perbuatannya.

Polsek Cikarang Timur bersama Polres Metro Bekasi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan wilayah dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak kejahatan atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 atau layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi melalui nomor 0811-1939-110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan.

Post Comment