DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perizinan Sejumlah Perusahaan

DPRD Kabupaten Bekasi soroti dugaan ketidaklengkapan perizinan perusahaan industri

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan sejumlah perusahaan industri. Bahkan, salah satu perusahaan diduga telah beroperasi lebih dari lima tahun meski proses perizinannya belum tuntas.

Sorotan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama sejumlah perusahaan di wilayah Cikarang Timur, Kamis (5/11/2026).

Anggota Komisi III, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pihaknya memanggil enam perusahaan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan. Namun, hanya lima perusahaan yang memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, PT Cahaya Karisma Mandiri tidak menghadiri RDP. Perusahaan tersebut juga tidak memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi III menyoroti sejumlah dokumen penting. Dokumen itu meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta dokumen lingkungan UKL-UPL.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pembangunan dan operasional. Selain itu, perizinan juga menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kegiatan industri berjalan sesuai aturan.

Atas ketidakhadiran perusahaan tersebut, Komisi III akan menggelar rapat internal. Pertemuan itu bertujuan menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi panggilan.

Pihak dewan mempertimbangkan dua opsi. Pertama, melayangkan surat pemanggilan kedua kepada perusahaan. Kedua, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek di Kecamatan Setu.

Komisi III Siapkan Langkah Pengawasan Perizinan Perusahaan

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha dan pembangunan akan terus berlanjut. Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, legislatif daerah akan melibatkan dinas teknis terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus mencocokkan perizinan dengan kondisi kegiatan di lapangan.

Pemeriksaan langsung juga penting untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen administrasi dan aktivitas perusahaan. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila menemukan ketidaksesuaian.

Selain itu, pemerintah memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran tata ruang dan menekan risiko pencemaran lingkungan. Pemerintah juga meminta setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Kewajiban tersebut mencakup persyaratan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.

Pengawasan Industri Jadi Perhatian di Kabupaten Bekasi

Sebagai kawasan dengan aktivitas industri yang tinggi, Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan dalam mengawasi pertumbuhan perusahaan dan pembangunan kawasan usaha. Karena itu, kelengkapan perizinan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.

Koordinasi antara legislatif daerah, organisasi perangkat daerah, dan pelaku usaha juga diperlukan. Kerja sama tersebut dapat membantu memastikan proses pengawasan berjalan efektif dan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut.

Di sisi lain, kepastian perizinan penting untuk menjaga iklim investasi. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dengan mengikuti seluruh aturan pemerintah.

Melalui pengawasan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi berharap pertumbuhan investasi tetap berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, perkembangan industri dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Post Comment