Sabtu, April 4, 2026
Kabupaten BekasiPemerintahan

DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT WBLS, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wan Bao Long Steel (WBLS), perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, pada Jumat (25/04/2025). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, SE, bersama sejumlah anggota dewan lainnya seperti Heryanto, Rimulga Khatami, dan Teten Kamaludin. Turut hadir pula jajaran pengawas dari Disnakertrans Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi, serta perwakilan Polsek Kedungwaringin, Satpol PP, Forum BPD Kedungwaringin, dan tokoh masyarakat setempat.

Usai melakukan pertemuan dengan manajemen PT WBLS, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Heryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh aspirasi dan keluhan masyarakat yang diterima oleh dewan.

“Manajemen PT WBLS telah berjanji untuk segera membenahi sistem ketenagakerjaan, termasuk memperjelas status karyawan dan memperbaiki kontrak kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Heryanto kepada awak media.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Romin Sumitra, menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk respon atas laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut, mengingat temuan sebelumnya yang juga telah diperiksa sejak November tahun lalu.

“Tujuan kami adalah meluruskan permasalahan agar tidak terulang kembali. Saat ini, pembinaan terus dilakukan, termasuk aspek K3 dan norma ketenagakerjaan lainnya. Manajemen juga sudah menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Romin.

Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga kerja di PT WBLS, Romin menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius jika terbukti.

“Jika memang ada pungutan biaya kepada calon pekerja, itu jelas melanggar norma ketenagakerjaan. Namun perlu bukti otentik, baik dari saksi maupun data administratif. Nantinya akan kami dalami lebih lanjut terkait status pekerja tetap, borongan, kontrak maupun PKWT,” tegasnya.

Terkait kesejahteraan pekerja, Romin menjelaskan bahwa lokasi perusahaan berada di zona industri non-kawasan, yang membuka peluang kerja bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan beragam. Namun demikian, perusahaan tetap harus menjalankan aturan ketenagakerjaan secara penuh demi menjamin hak-hak pekerja dan keselamatan kerja.

“Prinsipnya semua harus dibenahi, hak-hak karyawan harus dihormati, apapun latar belakang pendidikan mereka,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *