DPR Tolak Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Dinilai Ancam Demokrasi Desa

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak dibatasi dapat menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia. Menurutnya, pemilihan kepala desa (pilkades) secara berkala merupakan mekanisme penting untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Khozin menegaskan, perpanjangan masa jabatan kades yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui proses pilkades berpotensi menghilangkan ruang masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin, Jumat (11/9/2026).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pemimpin yang dipilih masyarakat merupakan salah satu ciri utama demokrasi. Karena itu, pelaksanaan pilkades secara berkala dinilai sebagai bagian penting dari demokrasi di tingkat desa.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” tuturnya.

Khozin juga menilai usulan perpanjangan masa jabatan kades tanpa melalui pilkades belum memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang memadai.

Ia menolak persoalan fiskal dijadikan alasan untuk menunda, terlebih menghapus, pelaksanaan pilkades. Menurutnya, kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa atau force majeure.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” katanya.

Meski menolak gagasan tersebut, Khozin memastikan DPR tetap akan menampung dan mengkaji aspirasi yang disampaikan para kepala desa.

“Tentu sebagai aspirasi, DPR akan menelaah dan mengkaji usulan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.

Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin.

Selain persoalan masa jabatan, Kades AMJ juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Saeffudin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan ketentuan mengenai pengisian Pj kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat ditunjuk untuk mengisi posisi Pj kepala desa.

Selain itu, mereka meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan sebagai dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pilkades.

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari aspirasi yang akan dikaji DPR, sementara perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa kembali menempatkan isu efisiensi anggaran dan kesinambungan pemerintahan desa berhadapan dengan prinsip pergantian kepemimpinan melalui mekanisme demokratis.

Post Comment