Rabu, Mei 20, 2026
Kota BekasiPemerintahanSosial

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Aduan Dugaan Pencemaran Kali Rawalumbu

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama unsur Kelurahan Bojong Rawalumbu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air di aliran Kali Rawalumbu, tepatnya di kawasan Jalan Dasa Darma RT 06 RW 02, Jembatan 9, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Senin (19/05).

Penanganan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga mengenai perubahan warna air kali yang terjadi pada Sabtu (16/05/2026). Dugaan sementara, pencemaran berasal dari aktivitas gudang sekaligus toko cat yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, peristiwa tersebut diduga dipicu kecelakaan kerja berupa tumpahan cat berukuran 20 liter saat proses pemindahan barang di area gudang. Cairan cat tersebut kemudian mengalir ke saluran domestik warga hingga masuk ke drainase yang terhubung langsung dengan Kali Rawalumbu.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim pengawas lingkungan hidup dan laboratorium untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengamatan visual, serta pengambilan sampel air guna analisis lebih lanjut.

“Hasil pengamatan sementara menunjukkan kondisi air berwarna keruh dan menimbulkan bau tertentu, namun tidak ditemukan endapan pada permukaan maupun dasar aliran air,” ujarnya.

DLH Kota Bekasi juga melakukan pengukuran kualitas air di lokasi. Hasil sementara menunjukkan nilai pH sebesar 7,54, DHL 644,35 µS, temperatur 30 derajat Celsius, klorin bebas 0,08 mg/L, dan dissolved oxygen (DO) 4,5 mg/L.

Meski demikian, hasil tersebut masih memerlukan analisis laboratorium lanjutan guna memastikan karakteristik pencemar dan tingkat dampaknya terhadap kualitas lingkungan.

DLH Kota Bekasi menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan langkah penanganan dan pencegahan berjalan optimal. Selain itu, pelaku usaha diimbau lebih memperhatikan pengelolaan bahan dan limbah kegiatan usaha agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan kualitas lingkungan hidup serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *