Skip to content
  • Oktober 11, 2026
Daily Bekasi Daily Bekasi
×
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kabupaten Bekasi
  • Kesehatan
  • Kota Bekasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
Daily Bekasi Daily Bekasi
  • Home
  • Contact Us
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kabupaten Bekasi
  • Page 9
Juni 3, 2026
Ekonomi Kabupaten Bekasi Pemerintahan Pendidikan Sosial

Rakor MBG Cikarang Barat Fokus Validasi Data dan Standarisasi Dapur

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG BARAT – Pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kecamatan Cikarang Barat melakukan evaluasi…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Bisnis Kabupaten Bekasi Sosial

Harper Cikarang Hadirkan Promo Liburan Sekolah, Diskon Menginap Hingga 30 Persen

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG – Menyambut momen liburan sekolah tahun 2026, Harper Cikarang menghadirkan program spesial bertajuk…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Kabupaten Bekasi Sosial

Tragedi Sisingaan di Cikarang Utara, Tiga Penarik Sound Tewas Tersetrum Saat Arak-Arakan

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG UTARA – Insiden tragis terjadi dalam kegiatan arak-arakan seni sisingaan di Kampung Cibeureum…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Hukum Kabupaten Bekasi Sosial

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras di Babelan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Hukum Kabupaten Bekasi Sosial

Laporan Warga Berujung Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras di Serang Baru

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Satresnarkoba…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Kabupaten Bekasi Pemerintahan Pendidikan Sosial

DPRD Kabupaten Bekasi Tekankan Dinsos Seleksi Ketat Calon Siswa Sekolah Rakyat, Tak Boleh Ada Titipan

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi memastikan proses penerimaan peserta didik Sekolah Rakyat yang…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Hukum Kabupaten Bekasi Sosial

Pembunuhan Berencana WNA Korea Selatan di Bekasi, Pelaku Sewa Eksekutor Profesional

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kematian seorang warga negara Korea…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 3, 2026
Ekonomi Hukum Kabupaten Bekasi Sosial

Penipuan Modus Tukar Uang Receh Kembali Terulang, Pedagang Kios Jadi Sasaran

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Aksi dugaan penipuan dengan modus penukaran uang receh koin kembali terjadi…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 2, 2026
Hukum Kabupaten Bekasi Sosial

DPD IKM Bekasi Seret Kasus Pernyataan Abu Janda ke Ranah Hukum

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More
Juni 1, 2026
Hukum Kabupaten Bekasi Sosial

Patroli Gabungan hingga Dini Hari, Polisi Sisir Titik Rawan Kejahatan di Cikarang Timur

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polsek…

author-image
Penulis
0 Comments
Read More

Paginasi pos

1 … 8 9 10 … 151

Pos-pos Terbaru

  • Cegah Anak Putus Sekolah, Pemprov Jabar Hadirkan Program Jabar Sakola
  • Polisi Gerebek Dugaan Pabrik Tembakau Sintetis di Cibarusah Bekasi, Pemuda 25 Tahun Diamankan
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka
  • 25 Ribu Mahasiswa Bakal Turun ke Bandung Raya, Target Tekan Sampah 1.000 Ton per Hari
  • Forkim Ungkap Dugaan Pungli di Dua Dinas Pemkot Bekasi, Wali Kota Ditantang Bertindak

Advertisement

Advertisement

Recent

  • Cegah Anak Putus Sekolah, Pemprov Jabar Hadirkan Program Jabar Sakola
  • Polisi Gerebek Dugaan Pabrik Tembakau Sintetis di Cibarusah Bekasi, Pemuda 25 Tahun Diamankan
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka
  • 25 Ribu Mahasiswa Bakal Turun ke Bandung Raya, Target Tekan Sampah 1.000 Ton per Hari
  • Forkim Ungkap Dugaan Pungli di Dua Dinas Pemkot Bekasi, Wali Kota Ditantang Bertindak
  • Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Pakistan Dideportasi dari Indonesia
  • Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Periksa 3 ASN dan Pihak Swasta
  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikarang Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
  • Kurang dari 24 Jam, Perampok Istri Bos Rongsok di Cikarang Ditangkap Polisi BEKASI — Pelarian AS alias AAK, pria yang diduga merampok dan menganiaya Miskiyah (42), istri pengusaha rongsokan di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berakhir kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menangkap tersangka pada Rabu (7/10/2026) petang setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik mengatakan, AS diamankan tim operasional Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. “Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026 sekitar jam 18.00 WIB, tim opsional Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AS alias AAK yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Noach dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026). Peristiwa perampokan tersebut diduga terjadi di rumah korban pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seusai kejadian, tersangka disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Polisi sempat menelusuri keberadaan AS di kawasan perusahaan di Cikarang Utara. Namun, tersangka diduga mengetahui keberadaan petugas dan berpindah ke tempat kerjanya sebelum akhirnya menuju rumah saudaranya di wilayah Pebayuran. “Pelaku akhirnya lari ke rumah saudaranya di daerah Pebayuran,” ujar Noach. Tersangka Diduga Sudah Merencanakan Aksi Berdasarkan pemeriksaan awal, AS diketahui bukan orang asing bagi Miskiyah. Tersangka disebut beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menjual barang-barang bekas. Kedekatan tersebut diduga membuat tersangka mengenal lingkungan rumah korban. Polisi juga menduga aksi perampokan telah direncanakan setelah tersangka terlebih dahulu memantau situasi di lokasi. “Jadi pelaku sudah sering datang ke rumah, dan sudah beberapa kali menjual (barang bekas),” kata Noach. “Sudah berencana. Sudah memantau situasi,” lanjutnya. Adapun motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan persoalan ekonomi dan utang yang diduga menjerat tersangka. Korban Mengalami Luka Serius Dalam menjalankan aksinya, AS diduga menyerang Miskiyah menggunakan sejumlah benda yang berada di dalam rumah. Menurut keterangan polisi, korban dipukul dengan tangan kanan sebanyak empat kali dan ditendang pada bagian perut sebanyak dua kali. Tersangka kemudian diduga memukul korban menggunakan setrika dan papan meja belajar anak, masing-masing satu kali. Serangan berlanjut menggunakan tiga bilah pisau dapur yang diduga dipakai secara bergantian. Pisau pertama digunakan untuk menyerang bagian perut kanan korban, sedangkan pisau kedua mengenai punggung kiri. Sementara itu, pisau ketiga diduga digunakan untuk menyerang bagian bawah leher dan lengan kanan korban. Polisi menyebut pergantian pisau terjadi setelah dua pisau sebelumnya mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, Miskiyah mengalami sejumlah luka serius dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentral Medika. Polisi Sita Uang Rp9 Juta dan Sejumlah Barang Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi T 4415 RB beserta kuncinya. Barang bukti lainnya meliputi satu meja belajar anak, tiga bilah pisau, satu setrika, serta uang tunai sebesar Rp9 juta. Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, motif, serta peran tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.
  • Kebakaran Rumah dan Tempat Usaha di Bekasi Utara Tewaskan 2 Orang, Kerugian Rp500 Juta

TENTANG KAMI

dailybekasi.com merupakan media online di bawah naungan PT. Raisen Media Indonesia yang berbasis di Bekasi yang hadir untuk memberikan informasi seputar Bekasi dan berbagai hal yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Kami menyajikan beragam berita dan informasi, mulai dari pemerintahan, ekonomi, bisnis, pendidikan, sosial, budaya, hingga berbagai kabar dan kegiatan masyarakat di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

© 2023 Daily Bekasi. All Rights Reserved. | Powered By SpiceThemes