Sopir Truk Molen Rawalumbu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut 6 Tewas
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polisi menetapkan sopir truk molen sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya. Penetapan tersangka dilakukan karena pengemudi berada di balik kemudi saat kecelakaan terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin telah menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan hasil penyelidikan awal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa penyidik menetapkan pengemudi sebagai tersangka karena perannya dalam insiden tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Karena tersangka adalah pengemudi saat truk tersebut kecelakaan yang mengakibatkan korban warga luka dan meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi Tetapkan Sopir Truk Molen Rawalumbu sebagai Tersangka
Penyidik menetapkan sopir truk molen sebagai tersangka setelah mendalami rangkaian peristiwa kecelakaan di Rawalumbu. Keputusan tersebut muncul setelah pengemudi menabrak sejumlah warga hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Benturan keras mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk seorang anak. Selain itu, enam orang lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani penanganan medis.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kecelakaan yang merenggut enam nyawa tersebut. Penyidik akan melengkapi alat bukti serta menelusuri seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden tersebut.
Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar penanganan hukum terhadap tersangka dalam perkara kecelakaan maut Rawalumbu.



Post Comment