DPRD Kota Bekasi Soroti Wacana Wali Kota Berkantor di RW

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan terhadap wacana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Bekasi untuk berkantor secara bergantian di tingkat Rukun Warga (RW).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menilai gagasan tersebut memiliki tujuan positif untuk mendekatkan pimpinan daerah dengan masyarakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan program perlu disusun dengan konsep dan target yang jelas agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

“Gagasan ini punya nilai positif, tetapi perlu desain yang sangat hati-hati. Kalau konsepnya hanya datang dan berkantor, manfaatnya bisa tidak sebanding,” ujar Evi, Jumat (25/9/2026).

Evi menyoroti jumlah RW di Kota Bekasi yang mencapai lebih dari 1.000 wilayah. Jika kepala daerah mengunjungi lima RW setiap pekan, dibutuhkan waktu hampir empat tahun untuk menjangkau seluruh RW.

Karena itu, ia menilai jumlah RW yang berhasil dikunjungi tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator keberhasilan program. Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya persoalan warga yang dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara konkret.

Selain persoalan efektivitas waktu, Evi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran program Rp100 juta per RW.

Ia mencatat, hingga akhir Juni 2026, baru 68 RW yang telah mencairkan dana tersebut. Kondisi itu, menurutnya, dapat menjadi salah satu fokus ketika kepala daerah turun langsung ke wilayah.

“Kehadiran Wali Kota di lapangan seharusnya juga bisa difokuskan pada percepatan serapan dan pengawasan manfaat anggaran tersebut,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Evi mengusulkan konsep “Kantor Wali Kota Bergerak”. Dalam konsep tersebut, kantor RW dapat difungsikan sebagai mini command center sementara untuk mengidentifikasi dan menangani persoalan masyarakat di wilayah.

Setiap agenda berkantor di RW, lanjut Evi, sebaiknya menghasilkan lembar kerja yang memuat persoalan wilayah, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab, estimasi kebutuhan anggaran, serta target dan jadwal penyelesaian.

Dokumen tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan informasi yang transparan bagi masyarakat terkait tindak lanjut persoalan di wilayah masing-masing.

Evi turut mendorong adanya klasterisasi RW berdasarkan tingkat urgensi persoalan. Misalnya, wilayah dengan persoalan banjir berat, jalan lingkungan, maupun pemberdayaan UMKM dapat dikelompokkan untuk menentukan prioritas penanganan.

Menurutnya, hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat dibawa ke dalam pembahasan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD Kota Bekasi.

“Jangan sampai kantor RW menjadi kantor Wali Kota sementara. Lebih tepat kalau kantor RW menjadi ruang kerja pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Evi.

Post Comment