Alumni Diduga Ajak Pelajar Ikut Aksi Berujung Kerusuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki dugaan mobilisasi pelajar dari sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) melalui media sosial. Penyelidikan tersebut mengarah kepada F alias Batak, seorang alumni yang diduga mengajak pelajar mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan pesan ajakan yang diduga dikirim F melalui sebuah grup media sosial. Percakapan di dalam grup tersebut juga memuat pembahasan mengenai titik berkumpul dan rencana pergerakan.
F telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, polisi masih mendalami peran pemilik akun lain yang muncul dalam percakapan grup tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan penyidik masih memetakan jangkauan komunikasi yang dilakukan tersangka.
“Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan. Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan,” kata Verdika.
Penyidik juga menelusuri sejumlah akun yang muncul dalam percakapan grup. Selain itu, hubungan F dengan para pelajar turut didalami untuk mengetahui bagaimana ajakan tersebut dapat menjangkau siswa dari sekolah yang berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan kedekatan antara alumni dan adik kelas dapat membuat suatu ajakan lebih mudah dipercaya. Menurutnya, pengaruh seorang senior perlu digunakan secara bertanggung jawab.
“Alumni sering menjadi tempat adik kelas bertanya dan mencari pengalaman. Kepercayaan itu semestinya dipakai untuk membantu mereka tumbuh, bukan mengajak mereka mengambil risiko yang belum mereka pahami,” ujar Putu Kholis.
Ia juga mengingatkan para pelajar agar mempertimbangkan tujuan serta dampak dari setiap ajakan yang diterima, termasuk ajakan yang berasal dari orang yang mereka kenal.
Menurut Putu, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus tetap dijalankan dengan memperhatikan keselamatan dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Namun, jika ada ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan, pelajar harus berani menolak. Rasa hormat kepada senior tidak boleh membuat mereka mengabaikan keselamatan dan masa depannya,” kata Putu.




Post Comment