Ombudsman Temukan Belasan Ruangan Mirip Hunian Pribadi di Lapas Cibinong

DAILYBEKASI.COM, BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan lebih dari 10 ruangan terpisah di bagian belakang lapas yang dilengkapi fasilitas menyerupai hunian pribadi.

Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Sejumlah ruangan yang diperiksa tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.

Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena ditemukan di tengah kondisi Lapas Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas cukup tinggi.

Berdasarkan data portal resmi Lapas Cibinong per 22 September 2026, jumlah penghuni mencapai 1.847 orang. Rinciannya terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana.

Sementara kapasitas resmi lapas tercatat hanya 845 orang. Dengan demikian, jumlah penghuni mencapai lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 119 persen.

Data sistem i-Ris Lapas Cibinong pada 24 September 2026 juga mencatat jumlah penghuni sebanyak 1.847 orang. Dari angka tersebut, 1.843 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan empat lainnya warga negara asing (WNA).

Sejumlah Terpidana Kasus Besar Pernah Menghuni Lapas Cibinong

Sorotan terhadap Lapas Cibinong semakin besar karena lapas tersebut pernah menjadi tempat menjalani pidana sejumlah terpidana dalam perkara yang mendapat perhatian publik.

Namun, status masing-masing nama perlu dibedakan. Sebagian masih tercatat sebagai warga binaan, sementara lainnya telah bebas atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.

Salah satu nama yang pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023. Ia ditempatkan di Blok A25 bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam perkembangan perkara, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi mengubah hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Nama Sambo kembali menjadi perhatian pada 2026 setelah diketahui mengikuti pendidikan Magister Teologi secara daring dari dalam lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan bahwa hak memperoleh pendidikan dapat diberikan kepada warga binaan dan tidak hanya berlaku bagi Sambo.

Selain Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga pernah ditempatkan di Lapas Cibinong setelah dipindahkan dari Lapas Salemba pada Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf yang merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Sambo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Sementara Ricky Rizal Wibowo, mantan anggota Polri yang pernah menjadi ajudan Sambo, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Harvey Moeis hingga Rahmat Effendi

Nama lain yang memiliki keterkaitan dengan Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis, terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang.

Harvey dieksekusi untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cibinong. Hingga 2026, namanya masih muncul dalam pemberitaan sebagai warga binaan lapas tersebut.

Kemudian ada Rahmat Effendi alias Pepen, mantan Wali Kota Bekasi yang terjerat perkara korupsi. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2026, Rahmat Effendi masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri sekaligus mantan Kapolda Jawa Barat, juga pernah menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

Susno menyerahkan diri dan masuk ke Lapas Cibinong pada 2 Mei 2013 untuk menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Saat ini, Susno telah bebas.

Tokoh lainnya adalah Habib Bahar bin Smith. Ia pernah menjalani masa pidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, sebelum kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.

Selain itu, terdapat Agus Winoto, mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi. KPK mengeksekusi Agus Winoto ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2020.

Nama Jimmy Masrin juga memiliki keterkaitan dengan Lapas Cibinong. Mantan Komisaris Utama sekaligus beneficial owner PT Petro Energy itu merupakan terpidana perkara korupsi fasilitas pembiayaan atau kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jimmy dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah upaya hukum banding dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Dalam tayangan sidak Ombudsman, salah satu ruangan yang diperiksa disebut diduga berkaitan dengan Jimmy. Di dalam ruangan tersebut terlihat sejumlah fasilitas serta bingkai foto.

Temuan ruangan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi tersebut kini menambah perhatian terhadap tata kelola Lapas Cibinong, terutama karena pada saat yang sama lembaga pemasyarakatan itu menghadapi persoalan kepadatan penghuni.

Kondisi tersebut membuat aspek fasilitas, pengawasan, perlakuan terhadap warga binaan, serta tata kelola pemasyarakatan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Post Comment