Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Mampang, Polisi Ungkap Aksi Pencurian hingga Bekasi

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Aksi dua pria yang diduga hendak membawa kabur sepeda motor di depan sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli keamanan pada dini hari.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YW (36) dan MAP (35). Polisi menyebut keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Dian Pornomo mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar sepeda motor milik pengunjung warkop.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika salah satu pelaku terlihat memasukkan kunci leter L ke bagian kontak sepeda motor.

“Anggota mencurigai dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang sedang mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung warkop dan memasukkan kunci leter L ke kontak sepeda motor. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar Dian, Jumat (18/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Barang bukti tersebut berupa kunci leter L dengan dua mata kunci yang telah dipipihkan serta sebuah obeng kecil berwarna kuning.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak beberapa kali, termasuk tiga kali di Jakarta Selatan, satu kali di Jakarta Utara, dan tiga kali di wilayah Bekasi.

Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Taman Widya Chandra, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Satu kendaraan disebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian, sementara dua lainnya ditemukan di rumah kontrakan yang berada di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

Dian mengatakan, masih terdapat sepeda motor lain yang diduga pernah dicuri oleh kedua pelaku dan telah dijual. Uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut, berdasarkan pemeriksaan polisi, digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut masih ditangani Polsek Mampang Prapatan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan kedua tersangka di sejumlah wilayah.

Post Comment