Kasus Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Telusuri Afiliasi Riza Chalid
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi adanya keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam perkara kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Perkara yang berlangsung dalam periode 2009-2024 tersebut kini tengah didalami Kejagung. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sedang menelusuri hubungan sejumlah perusahaan dengan Riza Chalid. Salah satu nama perusahaan yang disebut dalam pendalaman adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd.
“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai keterangan atau keberadaannya, MRC. Ada irisannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Anang menegaskan, keterkaitan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejagung masih membutuhkan bukti untuk memastikan sejauh mana hubungan perusahaan tersebut dengan perkara KSO migas di Kota Bekasi.
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami,” ujarnya.
Berawal dari Kerja Sama Pengelolaan Migas
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut kemudian melibatkan perusahaan lain, termasuk entitas yang disebut memiliki hubungan dengan pihak asing.
Menurut Kejagung, penyidik menemukan dugaan persoalan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan kerja sama. Salah satu aspek yang didalami adalah dugaan tidak dipenuhinya sejumlah mekanisme perizinan dan persetujuan yang semestinya.
Anang menyebut proses tersebut diduga tidak melibatkan persetujuan DPR serta kementerian terkait. Kondisi itu kemudian diduga membuat kegiatan yang semestinya memberikan keuntungan justru berujung pada defisit dan menimbulkan kerugian.
Kerugian Negara Capai Sekitar Rp2 Triliun
Besarnya potensi kerugian menjadi salah satu fokus dalam penyidikan perkara tersebut. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kerugian itu disebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan daerah, tetapi juga berkaitan dengan PT Pertamina EP.
Hingga Jumat (18/9/2026), Kejagung belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan KSO migas Bekasi tersebut.
Sementara itu, Riza Chalid sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dalam kasus lain dan masih berstatus buron. Penyebutan namanya dalam perkara KSO migas Bekasi kali ini berkaitan dengan dugaan afiliasi perusahaan yang sedang ditelusuri penyidik, sehingga belum dapat dimaknai sebagai penetapan Riza sebagai tersangka dalam perkara Bekasi.
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi dan Jakarta
Untuk mengembangkan penyidikan, Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta.
Enam lokasi telah digeledah, termasuk sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta kantor perusahaan swasta di Jakarta. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan kerja sama dan operasional pengelolaan migas, termasuk dokumen perjanjian serta dokumen perencanaan dan penganggaran.
Penggeledahan kemudian kembali dilakukan pada Jumat (18/9/2026). Kejagung menyebut terdapat dua lokasi tambahan di wilayah Jakarta yang didatangi penyidik.
Namun, hingga saat ini Kejagung belum membeberkan secara rinci lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.
Penyidikan masih berjalan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam KSO migas Kota Bekasi, termasuk menelusuri aliran kerja sama, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dengan Riza Chalid.




Post Comment