Terindikasi Judi Online, 22 Ribu Penerima Bansos di Kabupaten Bekasi Dicoret
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sebanyak 22 ribu penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi dinonaktifkan setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Data tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan penonaktifan penerima bansos dapat terjadi apabila terdapat NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi judol.
Artinya, indikasi tersebut tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga. Anggota keluarga yang NIK-nya terdeteksi terindikasi judi online juga dapat menyebabkan penerima bansos dalam keluarga tersebut dinonaktifkan.
“Di aplikasi DTSEN ada menunya, jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judol, apakah itu kepala keluarga, anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN,” kata Alamsyah di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/9/2026).
Meningkat Tajam pada Agustus
Alamsyah mengatakan data penerima bansos yang terindikasi judi online mulai tercatat sejak Juni 2026. Jumlahnya kemudian meningkat setiap bulan dan mengalami lonjakan tajam pada Agustus.
Pada Juni, terdapat lebih dari 1.500 penerima bansos yang dinonaktifkan. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 1.800 orang pada Juli.
Sementara pada Agustus, jumlahnya melonjak hingga sekitar 17 ribu orang.
“Di bulan Juni itu ada 1.500 orang lebih. Di bulan Juli itu ada 1.800-an orang. Di bulan Agustus itu meningkat tajam, ada kurang lebih 17.000-an orang. Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada 22.000 lebih penerima bansos yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Penonaktifan tersebut dilakukan secara otomatis oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang terdapat dalam DTSEN.
Akibatnya, penerima yang dinonaktifkan tidak lagi mendapatkan sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan pangan dan bantuan tunai.
“Karena dia terindikasi judol di NIK KK itu, dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang harusnya dapat langsung enggak dapat,” kata Alamsyah.
Ia mencontohkan, penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras maupun bantuan PKH sekitar Rp900 ribu tidak lagi menerima bantuan setelah statusnya dinonaktifkan.
Dinsos Soroti Warga Miskin Terjerat Judol
Alamsyah mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab peningkatan tajam jumlah warga yang terindikasi judi online pada Agustus 2026.
Namun, ia menyayangkan adanya warga yang masuk kategori miskin tetapi justru terjerat judi online.
Menurutnya, terdapat kemungkinan sebagian masyarakat menggunakan uang yang seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau usaha justru untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan secara cepat.
“Dia pengen cepat kaya, dipakai judol. Bukan buat usaha tapi untuk main judol. Judol itu kan yang untung mah bandarnya, yang lainnya mah buntung,” ujarnya.
Alamsyah menilai edukasi mengenai bahaya judi online perlu terus ditingkatkan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membantu anggota keluarga yang telah terjerat judi agar dapat menghentikan kebiasaan tersebut.
“Memang perlu edukasi, perlu pemahaman bahwa judol ini sama dengan judol yang lain, enggak ada yang bisa jadi kaya. Jadi bukannya buat kaya malah makin miskin. Yang miskin malah makin miskin,” tandasnya.




Post Comment