TPST Bantar Gebang Disebut Jadi Bom Waktu Ekologis, 7 Orang Tewas dalam Longsor
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan. Kapasitas pengolahan yang dinilai belum sebanding dengan volume sampah yang masuk setiap hari disebut meningkatkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.
Direktur Eksekutif Institute for Public Policy, Yusuf Blegur, menilai TPST Bantar Gebang telah menghadapi persoalan serius setelah beroperasi selama 36 tahun. Ia menyebut akumulasi sampah di kawasan seluas sekitar 110,3 hektare itu kini diperkirakan mencapai 55 juta hingga 80 juta ton.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah longsor gunungan sampah pada 8 Maret 2026 yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Peristiwa itu dinilai menjadi peringatan atas risiko keselamatan yang muncul akibat penumpukan sampah dalam jumlah besar.
“Bantar Gebang bukan sekadar tempat kotor dan beracun, melainkan tempat yang telah mengambil nyawa manusia. Ada penyimpangan teknis dan distorsi tata kelola yang sistematis di balik tumpukan sampah itu,” ujar Blegur dalam analisisnya, Minggu (23/8/2026).
Kapasitas Pengolahan Dinilai Belum Memadai
Blegur menyoroti ketimpangan antara volume sampah yang dikirim dari DKI Jakarta dengan kapasitas fasilitas pengolahan yang tersedia di TPST Bantar Gebang.
Menurutnya, sekitar 9.000 ton sampah masuk ke kawasan tersebut setiap hari. Sementara kapasitas fasilitas pengolahan yang disebut tersedia hanya sekitar 2.000 ton per hari melalui Refuse Derived Fuel (RDF), sekitar 100 ton per hari melalui PLTSa Merah Putih, dan sekitar 50 ton per hari melalui pengolahan kompos.
Dengan kapasitas tersebut, total sampah yang dapat diolah disebut hanya sekitar 2.150 ton per hari. Artinya, terdapat sekitar 6.850 ton sampah setiap hari yang belum terserap fasilitas pengolahan.
“Artinya, terdapat selisih atau defisit pengolahan sebesar 6.850 ton sampah yang setiap hari terus mengalir tanpa tersentuh teknologi apa pun,” kata Blegur.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ketergantungan terhadap metode penumpukan sampah. Praktik open dumping sendiri telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Emisi Metana dan Ancaman Pencemaran
Selain persoalan volume sampah, Blegur juga menyoroti potensi emisi gas metana dari kawasan TPST Bantar Gebang.
Ia mengacu pada laporan penginderaan jauh Carbon Mapper yang menggunakan teknologi satelit NASA dan Planet Labs serta dibahas dalam laporan UCLA Emmett Institute. Berdasarkan data tersebut, kawasan Bantar Gebang disebut melepaskan emisi metana hingga sekitar 6,3 ton per jam.
Menurut Blegur, tingginya emisi metana tidak hanya berkontribusi terhadap perubahan iklim, tetapi juga memiliki risiko keselamatan karena gas tersebut mudah terbakar.
“Gas metana bukan saja mempercepat krisis iklim global, melainkan juga menciptakan risiko ledakan bawah tanah dan kebakaran hebat yang sewaktu-waktu dapat berkobar di dalam gunungan sampah,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah potensi pencemaran air tanah akibat lindi, yakni cairan yang terbentuk dari proses pembusukan sampah.
Ia menyebut penelitian terkait kondisi air tanah di sekitar Bantar Gebang menemukan sejumlah unsur yang menjadi indikator keberadaan lindi, termasuk bikarbonat, klorida, sulfat, kalsium, magnesium, natrium, kalium, sulfida, dan amonium.
Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan wilayah permukiman di sekitar TPST, termasuk Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.
Dampak Meluas ke Wilayah Penyangga
Dampak pengelolaan sampah di Bantar Gebang, menurut Blegur, juga tidak berhenti di wilayah Kota Bekasi. Sejumlah wilayah penyangga di Kabupaten Bekasi turut menghadapi persoalan lingkungan akibat aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Desa Taman Rahayu dan Desa Burangkeng disebut menjadi wilayah yang turut merasakan dampaknya. Persoalan lingkungan juga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hidup masyarakat serta perkembangan ekonomi lokal.
“Efek domino ini membuktikan bahwa kelalaian penanganan sampah di satu titik telah merusak ekosistem sosial dan lingkungan di kawasan Metropolitan Jabodetabek secara keseluruhan,” katanya.
Blegur juga menyoroti skema kompensasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi atas keberadaan TPST Bantar Gebang. Menurutnya, kompensasi tersebut tidak dapat menjadi pengganti penyelesaian persoalan lingkungan dalam jangka panjang.
PKS Berakhir Oktober 2026
Di tengah persoalan tersebut, kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi mengenai pengelolaan TPST Bantar Gebang disebut akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
Blegur menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh keberlanjutan pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 mengenai penghentian operasional tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode open dumping, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Dengan waktu tersisa yang kian menyempit menuju tenggat Oktober 2026, tidak ada lagi ruang untuk manuver birokrasi atau perpanjangan kompromi yang mengorbankan keselamatan warga,” tegasnya.
Menurut Blegur, pemerintah perlu menyiapkan solusi pengelolaan sampah yang lebih mandiri, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan di wilayah DKI Jakarta serta memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya.
Ia menilai keberlanjutan Bantar Gebang tidak dapat lagi hanya mengandalkan perluasan atau penumpukan sampah, melainkan harus diikuti kebijakan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan yang lebih efektif.
“Bantar Gebang bukan lagi tempat penampungan tanpa batas. Menghentikan operasional Bantar Gebang adalah tindakan penyelamatan hukum, lingkungan, dan kemanusiaan yang wajib dituntaskan sekarang juga,” pungkasnya.




Post Comment