Laba Anjlok 96 Persen, Perumda Tirta Bhagasasi Dinilai Hadapi Krisis Serius
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG – Kondisi pelayanan dan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi menjadi sorotan setelah munculnya berbagai keluhan pelanggan terkait distribusi air bersih yang kerap mati maupun mengalir dalam kondisi keruh. Di saat yang sama, hasil kajian Lembaga Independent Human Institute (IHI) menilai perusahaan daerah tersebut tengah menghadapi krisis multidimensional yang ditandai dengan memburuknya kinerja pelayanan dan penurunan kondisi finansial.
Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial dipenuhi laporan pelanggan mengenai gangguan distribusi air bersih. Keluhan tersebut muncul di tengah musim kemarau yang berdampak pada pasokan air baku. Namun, sebagian masyarakat menilai persoalan pelayanan tidak hanya dipengaruhi faktor cuaca, melainkan juga lemahnya pengelolaan sistem distribusi dan pemeliharaan jaringan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2021 Perumda Tirta Bhagasasi memiliki aset sebesar Rp750 miliar dengan total utang Rp240 miliar dan laba perusahaan mencapai Rp30 miliar.
Memasuki 2024, nilai aset meningkat menjadi Rp960 miliar. Namun, total utang juga melonjak sekitar 75 persen menjadi Rp420 miliar, sementara laba perusahaan turun drastis menjadi Rp9 miliar.
Kondisi tersebut kembali mengalami penurunan pada 2025. Nilai aset tercatat turun menjadi Rp940 miliar atau berkurang Rp20 miliar dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, total utang meningkat menjadi Rp440 miliar, sedangkan laba perusahaan merosot tajam hingga hanya sekitar Rp1 miliar.
Secara analisis keuangan, peningkatan aset yang tidak diikuti pertumbuhan laba menunjukkan bahwa aset perusahaan belum mampu menghasilkan kinerja yang optimal. Sementara itu, kenaikan utang yang terus terjadi disertai penurunan laba lebih dari 96 persen dalam kurun empat tahun dinilai mengindikasikan tekanan terhadap arus kas, menurunnya efisiensi operasional, serta meningkatnya risiko terhadap keberlanjutan keuangan perusahaan apabila tidak segera dilakukan langkah pembenahan.
Peneliti Lembaga Independent Human Institute (IHI), Ramdhan Ghozali, menilai tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang telah mencapai lebih dari 50 persen menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi perusahaan.
Menurutnya, terdapat tiga penyebab utama tingginya kehilangan air, yakni adanya klausul Minimum Off Take dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan air curah, praktik Sambungan Langganan (SL) ilegal yang diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai maupun pejabat Perumda, serta lambannya penanganan kebocoran pada jaringan distribusi.
“Krisis ini dipicu oleh tidak komitmennya elit pejabat Perumda, minimnya etos kerja pegawai, lemahnya fungsi pengawasan internal oleh SPI dan Dewan Pengawas maupun eksternal, konflik kepentingan akibat rangkap jabatan direksi sebagai Ketua KONI, serta adanya pemisahan aset wilayah ke Kota Bekasi yang menggerus basis pendapatan perusahaan. Hal itu diperparah oleh dugaan korupsi berjamaah, mulai dari SL ilegal, keberadaan pegawai fiktif, rekening fiktif, hingga praktik suap ijon proyek,” ujar Ramdhan, Senin (3/8/2026).
Ia menilai kondisi Perumda Tirta Bhagasasi saat ini sudah berada pada tahap yang sangat serius sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan kebijakan yang bersifat sementara.
“KPM harus bertindak cepat sebagai dokter spesialis yang profesional dalam mendiagnosis penyakit sesungguhnya, lalu meracik resep yang tepat untuk kesembuhan Perumda Tirta Bhagasasi yang kini setara mengalami stroke berat. Sebagai pasien, Perumda Tirta Bhagasasi pun wajib terbuka sepenuhnya, jujur mengakui seluruh keluhan, kelemahan, dan permasalahan yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Ingat, ikan busuk dari kepalanya,” katanya.
Ramdhan menambahkan, tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan, mulai dari tata kelola perusahaan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan hingga pengendalian kehilangan air, kondisi keuangan maupun layanan Perumda Tirta Bhagasasi dikhawatirkan akan terus menurun dan berdampak langsung kepada masyarakat serta kinerja perusahaan.
Ia juga menyinggung penetapan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan markup sambungan langsung pelanggan baru yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar pada periode 2024–2025.
Menurut Ramdhan, hasil penelitian IHI telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan rencananya juga akan diteruskan kepada unsur Forkopimda serta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Hasil riset penelitian lembaga sudah kami sampaikan kepada Plt. Bupati Bekasi selaku KPM, dan rencananya akan kami tembuskan kepada Forkopimda lainnya serta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutupnya.
