Pemkot Bekasi Perkuat Disiplin ASN Lewat Sistem Informasi BEETRI
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan dan implementasi Sistem Informasi BEETRI. Penguatan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memimpin sosialisasi di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi.
Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan Sistem Informasi BEETRI tidak hanya berfungsi untuk memantau kehadiran pegawai, tetapi juga membangun kesadaran disiplin yang tumbuh dari tanggung jawab setiap aparatur. Menurutnya, disiplin menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan tertib dalam manajemen ASN.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ujar Tri.
Ia juga mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban dasar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kehadiran dalam apel, kata dia, menjadi bentuk komitmen awal sebelum berbicara mengenai evaluasi kinerja maupun capaian pekerjaan.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” tegasnya.
Selain itu, Tri menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin, terutama di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa aturan mengenai disiplin telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PPPK yang tidak masuk kerja melebihi batas yang ditentukan dapat dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran selama tiga hari dapat dikenakan disiplin ringan, sedangkan ketidakhadiran selama sepuluh hari berturut-turut dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai regulasi.
Tri juga meminta para pejabat struktural meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh staf di bawah kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat memiliki tanggung jawab memastikan bawahannya bekerja sesuai aturan, bukan hanya menyelesaikan tugas pribadi.
“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan analisis jabatan yang melekat pada masing-masing posisi. Karena itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab yang telah diberikan.
Menutup arahannya, Tri mengajak seluruh ASN membangun budaya disiplin yang didasari kejujuran dan integritas. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin, sehingga budaya kerja yang sehat dapat terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
