APKASI Keluhkan Efisiensi Anggaran, Beban Kepala Daerah Bertambah Tanpa Penyesuaian Gaji
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengungkapkan keresahan yang dirasakan para kepala daerah selama dua tahun terakhir akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai memperberat pelaksanaan pemerintahan di daerah. Selain keterbatasan fiskal yang menghambat pembangunan, APKASI juga menilai beban kerja kepala daerah terus meningkat tanpa diikuti penyesuaian hak keuangan maupun gaji.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah,” ujar Bursah dalam rapat tersebut.
Menurut Bursah, kebijakan efisiensi anggaran membuat kemampuan fiskal pemerintah daerah semakin terbatas sehingga memperlambat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai tanggung jawab kepala daerah kini semakin kompleks. Selain menjalankan urusan pemerintahan, para bupati juga harus menangani persoalan konflik agraria, tata kelola kawasan hutan, aktivitas pertambangan, hingga kerusakan lingkungan yang kerap kali berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Bursah mencontohkan, berbagai konflik antara masyarakat dengan korporasi, termasuk perusahaan sawit dan batu bara yang berkaitan dengan penguasaan lahan, pada akhirnya turut menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain persoalan Transfer ke Daerah (TKD), APKASI juga menyoroti mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum memberikan kepastian bagi pemerintah daerah. Menurut Bursah, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formulasi pembagian DBH.
Ia juga menyebut penyaluran DBH kerap mengalami keterlambatan, termasuk pembayaran kekurangan dana yang dilakukan secara bertahap sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai solusi, APKASI meminta pemerintah merevisi regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah. Menurut Bursah, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kewenangan dan besarnya tanggung jawab kepala daerah.
APKASI mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bursah mengatakan regulasi tersebut telah berlaku selama sekitar 26 tahun tanpa penyesuaian terhadap hak keuangan kepala daerah, padahal beban kerja dan kompleksitas tugas terus meningkat. Ia berharap pemerintah segera melakukan pembaruan regulasi agar terdapat kepastian hukum sekaligus penyesuaian hak keuangan yang sejalan dengan tanggung jawab kepala daerah saat ini.
