Kejar PAD, Bapenda Bekasi Periksa Perizinan Air Tanah di Tujuh Perusahaan
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh perusahaan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan penggunaan air tanah sekaligus kewajiban perpajakan daerah.
Sidak menyasar PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan PT Adhimix RMC. Kegiatan dilakukan secara terpadu bersama Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah,” ujar Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, tim masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan tetapi belum memiliki izin lengkap.
Salah satu temuan berada di PT Adhimix. Perusahaan tersebut diketahui baru memiliki izin untuk satu sumur, sementara dua sumur lainnya belum mengantongi izin. Bapenda meminta perusahaan segera membuat surat pernyataan untuk mengurus perizinan agar dapat dikenakan Pajak Air Tanah sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengajukan penutupan secara resmi terhadap sumur yang sudah tidak digunakan. Proses tersebut harus disaksikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah sebelum dilaporkan kepada pemerintah provinsi serta Badan Geologi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT Coca-Cola menunjukkan seluruh dokumen perizinan telah sesuai ketentuan. Meski demikian, petugas tetap memeriksa meter air pada setiap sumur guna memastikan pengambilan air tanah tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Menurut Iwan, pengawasan saat ini diprioritaskan pada perusahaan di luar kawasan industri karena sebagian besar perusahaan di kawasan industri telah menggunakan pasokan air perpipaan yang bersumber dari air permukaan.
Bapenda optimistis penertiban tersebut akan meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah. Objek pajak yang selama ini belum memiliki izin diharapkan segera terdaftar sebagai wajib pajak dan memberikan tambahan kontribusi bagi PAD Kabupaten Bekasi.
“Penambahannya cukup besar, rata-rata lebih dari Rp1 juta per sumur setiap bulan,” kata Iwan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar Pajak Air Tanah, tetapi juga seluruh kewajiban perpajakan daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran untuk sektor perhotelan, hingga jenis pajak daerah lainnya.
Menurut Hendra, kegiatan penertiban akan terus berlanjut dengan menyasar objek pajak lain, termasuk reklame yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak. Dalam waktu dekat, Bapenda akan melakukan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata, Tambun, dan memasang stiker pada reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia berharap langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.
