2.272 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Sudah Terhubung Karirhub, Disnaker Ajak Sisanya Segera Bergabung
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengajak seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Pasar (SIP) Kerja Kabupaten Bekasi yang telah terintegrasi dengan platform Karirhub milik Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi lowongan kerja secara resmi, transparan, dan terpusat dalam satu layanan.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, mengatakan kewajiban pelaporan lowongan kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
“Sampai saat ini perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan,” ujar Ali Amran di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan yang beroperasi.
Di sisi lain, minat masyarakat memanfaatkan layanan pencarian kerja berbasis digital terus meningkat. Hingga saat ini tercatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai pengguna Karirhub.
Ali menjelaskan, semakin banyak perusahaan yang mengunggah informasi rekrutmen melalui SIP Kerja dan Karirhub, maka semakin mudah pula masyarakat memperoleh informasi lowongan dari berbagai perusahaan hanya melalui satu platform.
“Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mau melaporkan lowongannya melalui Karirhub. Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat, cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Meski demikian, Disnaker masih menemukan sejumlah kendala dalam penerapan sistem tersebut. Salah satunya adalah masih banyak pelamar yang mengirimkan lamaran meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.
Ali mencontohkan, perusahaan yang membuka lowongan operator dengan batas usia maksimal 25 tahun masih menerima lamaran dari pelamar berusia 27 hingga 30 tahun. Begitu pula pada persyaratan tinggi badan minimal 155 sentimeter, masih banyak pelamar yang tidak memenuhi kriteria tetap mengirimkan berkas lamaran.
Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan harus melakukan penyaringan ulang secara manual sehingga proses rekrutmen menjadi lebih lama. Banyaknya berkas yang masuk juga menyulitkan perusahaan dalam mengidentifikasi pelamar berdasarkan kompetensi maupun sertifikat keahlian yang dimiliki.
Meski begitu, pemerintah terus mengembangkan Karirhub. Saat ini, enam portal lowongan kerja nasional telah terintegrasi dengan platform tersebut sehingga masyarakat dapat mengakses lebih banyak informasi pekerjaan dalam satu layanan.
Disnaker Kabupaten Bekasi juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi kewajiban pelaporan lowongan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ali menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban wajib lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, meski kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pengawas ketenagakerjaan.
“Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan,” pungkasnya.
