PLN Bongkar Dugaan Pencurian Listrik untuk Tambang Kripto di Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Dugaan praktik penambangan aset kripto (Bitcoin) ilegal di sebuah rumah toko (ruko) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terbongkar setelah petugas menemukan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan PT PLN (Persero). Selain diduga mencuri listrik dengan daya mencapai 33.000 volt ampere (VA), bangunan tersebut juga tengah diselidiki polisi terkait aktivitas penambangan kripto yang berlangsung di dalamnya.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Darry Giovanno, mengatakan penertiban dilakukan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun melalui kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Selasa (30/6/2026). Penindakan bermula dari laporan warga dan perangkat lingkungan yang menemukan kejanggalan saat penataan bangunan di lokasi.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan instalasi listrik yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto. Instalasi tersebut diketahui tersambung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter sehingga diduga merupakan bentuk pencurian tenaga listrik.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter dan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto,” ujar Darry, Jumat (3/7/2026).
PLN memperkirakan penggunaan listrik ilegal di lokasi tersebut mencapai daya 33.000 VA. Atas pelanggaran tersebut, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Meski demikian, Darry menegaskan kewenangan PLN hanya sebatas menangani pelanggaran ketenagalistrikan. Sementara dugaan tindak pidana terkait aktivitas penambangan aset kripto maupun pelanggaran hukum lainnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut.
“Sedang didalami ya. Segera kami infokan,” kata Jerico.
Penyelidikan dilakukan setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan proses pembongkaran ruko yang berdiri di atas trotoar di wilayah Tambun Selatan. Di dalam bangunan itu tampak sejumlah perangkat kelistrikan, termasuk deretan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang masih terhubung dengan aliran listrik.
Video tersebut juga memperlihatkan kondisi ruangan yang disebut memiliki suhu tinggi, diduga akibat pengoperasian perangkat penambangan kripto secara terus-menerus. Berdasarkan hasil pemeriksaan PLN, aktivitas tersebut diduga memanfaatkan sambungan listrik ilegal dengan kapasitas mencapai 33.000 VA.
PLN mengimbau masyarakat untuk menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123 sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
