Nasib Guru Honorer Masih Abu-Abu, Komisi X DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengkritik ketidakjelasan regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Esti sebagai respons atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurut Esti, para guru honorer telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan selama bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas, bukan sekadar memperpanjang masa kerja melalui skema sementara.
“Berdasarkan data, mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama. Justru jangan kemudian dimasukkan ke honorer [paruh waktu], tetapi masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS atau PPPK [penuh waktu],” kata Esti dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana PPPK Paruh Waktu yang dinilainya masih belum memiliki kejelasan status hukum. Ia khawatir kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan, terutama terkait kepastian karier dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“PPPK Paruh Waktu itu juga tidak jelas. Statusnya tidak jelas dan kemudian perlu didiskusikan bersama,” ujarnya.
Komisi X DPR RI pun meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi guru di berbagai daerah tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang masih berstatus non-ASN.
Esti berharap guru honorer maupun tenaga pendidik yang masuk dalam wacana PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh kepastian regulasi untuk diangkat menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tersebut agar tidak merugikan para guru yang telah lama mengabdi.
Sebagai informasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu bertujuan memastikan guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.
Surat edaran tersebut berlaku bagi guru yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Selain itu, pemerintah juga menegaskan larangan pengangkatan guru honorer baru di sekolah negeri selama masa penataan berlangsung.
