Waspada Penyalahgunaan Data, Warga Bekasi Diminta Cetak Ulang KTP-el Secara Mandiri
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk mengurus pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang hilang atau rusak secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pemilik identitas.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kasus penyalahgunaan data pribadi setelah melakukan penelusuran. Dalam beberapa kasus, identitas warga diketahui dimanfaatkan oleh pihak lain setelah proses pencetakan ulang KTP-el dilakukan melalui perantara.
Menurutnya, data kependudukan yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan ilegal, seperti pengajuan pinjaman online maupun fasilitas kredit tanpa sepengetahuan pemilik data. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial hingga persoalan hukum bagi korban.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak lain. Risiko penyalahgunaan identitas dinilai semakin besar apabila proses administrasi dilakukan melalui jalur tidak resmi atau menggunakan jasa perantara.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan hanya diperuntukkan bagi warga yang mengajukan secara langsung sesuai prosedur yang berlaku. Tanggung jawab atas proses administrasi yang dilakukan melalui pihak ketiga berada di luar kewenangan instansi tersebut.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi diberikan secara gratis.
Penggunaan jasa perantara justru dinilai merugikan karena menimbulkan biaya tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Untuk memudahkan pelayanan, Disdukcapil Kota Bekasi telah menyediakan fasilitas pencetakan ulang KTP-el yang hilang maupun rusak di berbagai titik layanan.
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut melalui kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik, gerai pelayanan administrasi kependudukan, hingga loket pengambilan mandiri KTP-el yang tersedia di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan secara aman, cepat, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
