Empat Saksi Dihadirkan KPK, Fakta Baru Muncul di Sidang Ade Kuswara Kunang
DAILYBEKASI.COM, BANDUNG — Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi, yakni Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Ary Saktiawan, Kabid Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi Dede Chairul, Kabid Perencanaan Pembangunan Bappeda Kabupaten Bekasi Evi Mutia Shofa, serta Yayat yang merupakan aparat penegak hukum aktif.
Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menyebut keterangan para saksi justru menunjukkan daftar perusahaan kontraktor yang selama ini disebut sebagai arahan terdakwa Sarjan berasal dari internal Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi.
“Tadi sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” ujar Wayan usai persidangan.
Menurutnya, terdapat dua fakta penting yang muncul dalam persidangan. Pertama, terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan, disebut tidak berasal dari arahan Ade Kuswara Kunang.
“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.
Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih menjadi bagian dari kewenangan kepala daerah dalam proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah. Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, Ade Kuswara Kunang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga permintaan data dinilai masih berada dalam domain eksekutif.
“Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” ujarnya.
Ia juga menyebut fakta persidangan memperlihatkan kliennya aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dimasukkan dalam proses penganggaran daerah.
“Enggak ada yang aneh, sesuai dengan aturan. Bahkan dari sana kita bisa melihat betapa Pak Ade ini waktu itu masih menjadi bupati betul-betul aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam proses anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait keterangan saksi Yayat yang mengaku sempat memperoleh sejumlah paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Wayan menegaskan hal tersebut terjadi sebelum Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai bupati.
Ia juga menyebut berdasarkan kesaksian di persidangan, proses pemberian paket pekerjaan berhenti pada level kepala dinas.
“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas,” tuturnya.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp12,4 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 4 Mei 2026, JPU menyebut Rp11,4 miliar di antaranya diduga diterima Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara.
Rinciannya, melalui HM Kunang sebesar Rp1 miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar.

