Selasa, Mei 19, 2026
HukumKabupaten BekasiPemerintahanSosial

Terbukti Suap Rp11,4 Miliar, Sarjan Raup Proyek Pemkab Bekasi Rp107,5 Miliar

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada pengusaha asal Bekasi, Sarjan, dalam kasus suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026). Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sarjan dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar majelis hakim dalam amar putusan yang dikutip Selasa (19/5/2026).

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan kepada terdakwa serta memerintahkan Sarjan tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara ini, Sarjan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Sarjan terbukti memberikan suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan HM Kunang. Suap tersebut diberikan untuk memperoleh sejumlah proyek di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.

Kasus ini bermula setelah Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski sebelumnya berada di kubu politik berbeda, Sarjan kemudian mendekati Ade Kuswara demi memperoleh proyek pemerintah daerah.

Melalui bantuan seorang bernama Sugiarto, Sarjan akhirnya bertemu dengan Ade Kuswara. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf sekaligus membangun komunikasi politik dan bisnis.

Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih. Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali memberikan Rp1 miliar melalui Sugiarto yang disebut digunakan untuk kebutuhan ibadah umrah.

Ade Kuswara kemudian mengarahkan Sarjan untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam pertemuan yang difasilitasi Tri Budi Utomo, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.

Setelah serangkaian pemberian uang tersebut, Sarjan memperoleh akses proyek di sejumlah dinas. Sejumlah kepala dinas disebut ikut terlibat dalam proses pengondisian proyek, di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Henry Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir, Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Iman Nugraha.

Tak berhenti di situ, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara sebagai bagian dari kesepakatan proyek.

Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi, dengan rincian Rp34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp29,9 miliar di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp8,7 miliar di Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *