Pemkab Bekasi dan DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (28/7/2025) malam.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi pimpinan serta anggota dewan selama proses pembahasan raperda tersebut. Ia menegaskan, persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pelayanan publik di wilayahnya.
“Penetapan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong hasil pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ade.
Raperda yang telah disahkan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat, paling lambat tiga hari setelah persetujuan. Selanjutnya, raperda akan dievaluasi selama 15 hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ade juga menekankan pentingnya menjadikan berbagai masukan dari DPRD sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan ke depan. Menurut dia, tantangan ke depan masih besar dan memerlukan kerja keras serta sinergi lintas sektor.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Penetapan Raperda P2APBD 2024 ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong efektivitas anggaran daerah dan mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan serta akuntabel. (adv)

