Soal Foto Gibran Diturunkan, Suganda : Jangan Tarik Kesimpulan di Luar Putusan MK

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Aksi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya mendapat sorotan.

Rojab sebelumnya menyebut aksi tersebut sebagai bentuk sikap politik setelah mencermati fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Suganda, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari fakta persidangan tanpa membaca keseluruhan putusan MK.

Menurut Suganda, terdapat perbedaan antara fakta atau pertimbangan yang muncul dalam persidangan dengan amar putusan yang memiliki konsekuensi hukum.

“Jangan sampai fakta persidangan kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutuskan Gibran tidak lulus SMA atau menyatakan ijazahnya palsu. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Suganda.

Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa putusan MK harus dibaca secara utuh, termasuk bagian pertimbangan dan amar putusannya.

Suganda menilai, pernyataan mengenai MK tidak menemukan bukti tertentu dalam persidangan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai putusan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau memiliki ijazah yang tidak sah.

“Kalau kita ingin berbicara berdasarkan hukum, acuannya harus putusan secara keseluruhan. Jangan mengambil satu bagian dari pertimbangan, kemudian menyimpulkan seolah-olah MK sudah menyatakan ijazah Gibran palsu atau Gibran tidak lulus SMA,” katanya.

Sikap Politik Tetap Hak Setiap Orang

Suganda juga menganggap keputusan Rojab menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya merupakan hak politik yang bersangkutan.

Namun, menurutnya, sikap politik tersebut sebaiknya tidak dibangun berdasarkan kesimpulan hukum yang tidak terdapat dalam amar putusan MK.

“Kalau itu sikap politik pribadi, tentu setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan sikap. Tetapi jangan kemudian sikap politik tersebut diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Itu yang harus dibedakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran sebaiknya disikapi dengan mengedepankan fakta dan dokumen hukum, bukan sekadar narasi yang berkembang di media sosial.

“Publik sekarang sangat mudah menerima potongan informasi. Karena itu, kita harus hati-hati. Apalagi ini menyangkut Wakil Presiden Republik Indonesia. Jangan sampai informasi yang belum dipahami secara utuh kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang keliru,” katanya.

MK Tidak Menyatakan Gibran Berijazah Palsu

Suganda menegaskan bahwa berdasarkan perkara yang diputus MK, masyarakat harus membedakan antara persoalan pembuktian dalam persidangan dengan putusan yang menyatakan seseorang melakukan pelanggaran hukum.

“Yang perlu digarisbawahi, jangan mengatakan MK sudah memutuskan ijazah Gibran palsu kalau memang amar putusannya tidak mengatakan demikian. Begitu juga jangan mengatakan MK memutuskan Gibran tidak lulus SMA,” tegasnya.

Menurut Suganda, kritik terhadap pejabat negara tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol masyarakat. Namun kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan data dan landasan hukum yang jelas.

“Silakan masyarakat mengkritik, silakan berbeda pandangan secara politik. Tetapi ketika membawa nama hukum dan putusan MK, kita harus objektif dan membaca putusannya secara utuh,” ujarnya.

Suganda berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang justru mengaburkan substansi persoalan.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah kejelasan dan kedewasaan dalam menyikapi persoalan. Jangan sampai perbedaan sikap politik membuat kita mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.

Post Comment