RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disepakati, Larangan Tahan Ijazah Jadi Salah Satu Aturan

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu fokus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam rapat tersebut. Regulasi ini selanjutnya memasuki tahapan berikutnya untuk menjadi landasan hukum baru yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Yassierli mengatakan, RUU tersebut disusun untuk menyatukan sekaligus memperkuat berbagai norma ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah aturan. Regulasi baru itu juga diharapkan mampu mengikuti perubahan pola kerja dan perkembangan dunia usaha.

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli dalam pidatonya.

Menurut Yassierli, pembentukan regulasi tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pemerintah dan DPR, kata dia, berupaya membangun aturan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” katanya.

Sejumlah Hak dan Perlindungan Pekerja Diperkuat

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan baru yang diarahkan untuk menghadapi perubahan dunia kerja, termasuk perkembangan ekonomi digital dan pola kerja yang semakin fleksibel.

Salah satu prinsip yang ditekankan adalah kesetaraan dan nondiskriminasi. Ketentuan tersebut mencakup kesempatan dalam memperoleh pekerjaan, proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

Perlindungan juga diperkuat bagi kelompok yang dinilai membutuhkan perhatian khusus, di antaranya pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.

Selain itu, pemerintah mendorong penguatan sistem sertifikasi kompetensi kerja secara nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Regulasi tersebut juga mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi diharapkan membuat data ketenagakerjaan lebih akurat dan terpadu.

Larangan Penahanan Ijazah

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah mengenai dokumen pribadi pekerja.

Dalam aturan baru itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan kerja.

RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai mekanisme pengelolaan dana cadangan pesangon sebagai upaya memberikan kepastian terhadap hak pekerja dalam jangka panjang.

Di tengah berkembangnya ekonomi digital, pemerintah turut mengantisipasi munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru. Karena itu, cakupan perlindungan hukum diarahkan agar dapat menyesuaikan dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Yassierli menegaskan, prinsip utama regulasi tersebut adalah memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan mengembangkan kemampuan tanpa perlakuan diskriminatif.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang,” tegasnya.

Pemerintah Apresiasi DPR

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI, Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.

Ia menyebut pembentukan RUU tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak yang berkepentingan dengan sektor ketenagakerjaan.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah resmi menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkas Yassierli.

Post Comment