Polres Metro Bekasi Tetapkan dan Tahan Pria Terduga Pencabulan Anak di Cikarang Barat
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap dan menahan seorang pria berinisial N (47) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat ini, proses penyidikan telah dinyatakan rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
“Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Aliyani dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Aliyani, perkara tersebut kini memasuki tahap pemberkasan lanjutan setelah berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026). Namun, laporan resmi dari pihak korban baru diterima polisi pada Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyidikan awal menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka berinisial saudara N yang berdomisili di wilayah Cikarang Barat,” kata Sumarni.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sumarni.
Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
