Polisi Bekuk 3 Begal Sadis Jatisampurna, Eksekutor Ternyata Residivis
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jatisampurna. Dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa pelaku utama merupakan seorang residivis yang telah tiga kali berhadapan dengan hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang sudah ditangkap dan satu orang masih berstatus DPO,” ujar Kusumo, Kamis (2/7/2026).
MF ditangkap di wilayah Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diamankan di Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Bogor.
Polisi mengungkap, komplotan ini melakukan dua aksi pembegalan dalam dua hari berturut-turut. Aksi pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) dini hari di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, dengan korban berinisial DS (48). Saat itu korban dipepet hingga berhenti, kemudian sepeda motornya dirampas. Korban berhasil menyelamatkan diri.
Sehari berselang, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Kelurahan Jatiranggon. Korbannya adalah seorang pengemudi ojol berinisial DTLP yang baru keluar dari rumah kerabatnya.
Korban sempat memberikan perlawanan untuk mempertahankan sepeda motornya. Namun pelaku MF mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengalami luka serius di bagian paha dan bahu.
“Saat berusaha menyelamatkan diri, korban terjatuh. Setelah itu korban kembali dihujam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” kata Kusumo.
Hasil penyelidikan juga mengungkap rekam jejak kriminal pelaku utama, MF. Meski baru berusia 20 tahun, ia merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum. Pada 2023, MF divonis enam bulan penjara dalam kasus pencurian telepon seluler. Setahun kemudian, ia kembali dipidana tiga tahun dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, namun hanya menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan karena masih berstatus anak.
Kini, dalam kasus pembegalan yang menewaskan pengemudi ojol di Jatisampurna, MF dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu satu pelaku yang melarikan diri dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari.
