Jumat, Juli 3, 2026
Pemerintahan

LAMI Dorong Revisi Perbup Reklame, Nilai PAD Kabupaten Bekasi Bisa Bertambah

DAILYBEKASI.COM, BEKASI  – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi segera merevisi Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, termasuk reklame produk rokok, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan regulasi yang telah berlaku selama beberapa tahun tersebut sudah saatnya dievaluasi agar mampu menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan serta mengakomodasi potensi penerimaan daerah.

Sambung Jonly sapaa akrabnya, perusahaan rokok selama ini menjadi salah satu sponsor terbesar dalam berbagai kegiatan, mulai dari konser musik, balap motor, balap mobil hingga event berskala besar lainnya. Namun, keterbatasan aturan membuat potensi promosi melalui media reklame belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Jika memang revisi Perbup Nomor 27 Tahun 2018 dapat membuka peluang peningkatan PAD tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sudah sepatutnya pemerintah daerah bersama DPRD segera melakukan pembahasan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, seluruh dampak dari sisi ekonomi, regulasi maupun kepentingan masyarakat dapat dikaji secara komprehensif,” ujar Jonly

Ia menilai, revisi aturan tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha dalam memanfaatkan media promosi.

“Bahkan reklame yang banyak dipasang di warung-warung kelontong, selain billboard, baliho, spanduk maupun umbul-umbul, memiliki potensi menjadi objek pajak daerah apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Jonly menambahkan, peningkatan PAD perlu terus diupayakan melalui berbagai sektor yang memiliki potensi besar. Namun, setiap kebijakan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“LAMI berharap revisi Perbup ini dapat segera dibahas sehingga Kabupaten Bekasi tidak kehilangan potensi pendapatan yang sebenarnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *