Pengadilan Tegaskan Eksekusi Lahan Kaliabang Tengah Bukan Tindakan Represif, Melainkan Pelaksanaan Putusan
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2.141 meter persegi di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi, mengatakan seluruh tahapan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Menurutnya, pengadilan hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum serta penetapan yang diterbitkan oleh pimpinan pengadilan.
“Pengadilan hanya menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum dan menjalankan penetapan yang sudah diterbitkan oleh pimpinan pengadilan,” ujar Dewi saat pelaksanaan eksekusi, Rabu (3/6/2026).
Dewi menjelaskan, keterlibatan aparat gabungan TNI dan Polri dalam proses eksekusi bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kehadiran aparat keamanan di lapangan untuk menjamin keamanan semua pihak, baik petugas pengadilan, pemohon, termohon maupun masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi, Suriati Gulo, mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi fisik, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela melalui mekanisme aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan.
Menurutnya, setelah proses aanmaning dilakukan, termohon juga telah diberikan tenggang waktu untuk mengosongkan objek sengketa. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, lahan tersebut belum dikosongkan sehingga eksekusi harus dilaksanakan.
“Kami memberikan kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Bahkan sudah diberikan tenggang waktu setelah aanmaning, namun objek belum juga dikosongkan,” jelas Suriati.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi sebenarnya telah dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Namun, agenda tersebut sempat ditunda karena adanya sejumlah pertimbangan teknis serta kondisi di lapangan yang perlu dipersiapkan lebih lanjut.
Dewi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum. Ketika suatu putusan atau penetapan sudah memiliki kekuatan hukum, maka harus ada mekanisme pelaksanaannya dan itu yang kami jalankan hari ini,” tandasnya.
