Pemkot Bekasi Usulkan Ponpes Terduga Kasus Kekerasan Seksual Ditutup
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan penutupan sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan lembaga tersebut berinisial MHH (28). Usulan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, sementara pemerintah daerah menyiapkan langkah relokasi agar pendidikan para santri tetap berjalan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung berulang sejak 2019 dan baru terungkap pada Oktober 2026. Ia menilai kasus ini perlu ditangani secara serius, termasuk melalui proses hukum yang transparan serta evaluasi pengawasan di lingkungan masyarakat.
“Berarti sudah hampir tujuh tahun peristiwa itu terjadi secara berulang sehingga korbannya cukup banyak. Yang berani bersuara baru 10 orang, tapi saya yakin betul jumlahnya pasti lebih besar dari itu,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Tri menyebut, munculnya kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparatur kewilayahan agar lebih peka terhadap persoalan di lingkungan masyarakat. Ia menyoroti peran perangkat RT, RW, perlindungan masyarakat (Linmas), hingga pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dalam mendeteksi potensi persoalan sosial sejak dini.
Menurutnya, pengawasan lingkungan tidak cukup dilakukan secara administratif. Aparatur di tingkat bawah juga perlu lebih aktif merespons laporan maupun indikasi permasalahan yang berpotensi membahayakan warga.
Pemkot Koordinasi dengan Kemenag
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan Kemenag, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam koordinasi tersebut, penutupan pondok pesantren menjadi salah satu usulan yang dibahas. Namun, keputusan terkait penutupan lembaga pendidikan itu berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kemenag.
Pemkot Bekasi menyatakan posisinya adalah merumuskan langkah penanganan dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pemerintah daerah tengah mendata pondok pesantren lain di Kota Bekasi yang berpotensi menjadi tempat pemindahan para santri. Ketersediaan ruang dan kapasitas lembaga penerima menjadi pertimbangan dalam menyiapkan skema relokasi.
Langkah tersebut disiapkan agar proses penanganan kasus tidak mengorbankan hak pendidikan para santri yang tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain keberlanjutan pendidikan, Pemkot Bekasi menempatkan pemulihan psikologis korban dan perlindungan mereka sebagai bagian penting dari penanganan kasus.
Pemerintah daerah juga mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan terhadap lembaga pendidikan tersebut.




Post Comment