Kabar Baik Warga Bekasi! UHC Prioritas JKN Ditargetkan Aktif Sebelum Akhir Oktober
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT — Warga Kabupaten Bekasi ditargetkan dapat mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan hingga 14 hari. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan program tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2026, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi dan cakupan kepesertaan terpenuhi.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, Erwin Fadillah, mengatakan penerapan UHC Prioritas masih menunggu pemenuhan target cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen. Saat ini, cakupan kepesertaan di Kabupaten Bekasi tercatat mencapai 97,5 persen.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Pemkab Bekasi perlu menambahkan sekitar 7.000 peserta. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 81,5 persen, melampaui ambang minimal yang ditetapkan sebesar 80 persen.
“Untuk memenuhi cakupan 98 persen, kita membutuhkan tambahan sekitar 7.000 peserta,” kata Erwin dalam Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Jumat (9/10/2026).
“Dengan UHC Prioritas, masyarakat tidak perlu lagi menunggu sampai 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan, percepatan pelaksanaan UHC Prioritas merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama saat membutuhkan penanganan medis.
Ia berharap warga Kabupaten Bekasi yang membutuhkan perawatan dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa terkendala proses aktivasi kepesertaan yang memakan waktu.
“Harapan saya, ketika masyarakat Kabupaten Bekasi sakit atau membutuhkan perawatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan mudah. Tidak harus menunggu 14 hari. Ketika didaftarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharapkan bisa langsung aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asep.
Ia mengakui, upaya merealisasikan program tersebut dilakukan di tengah tantangan kondisi fiskal daerah. Meski demikian, menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan tetap menjadi kebutuhan mendasar yang harus diperhatikan pemerintah.
“Siapa pun pasien yang mempunyai KTP Kabupaten Bekasi, saya harap dilayani dengan baik,” tegasnya.
Asep juga meminta rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien sesuai aturan yang berlaku. Ia mengaku masih menerima laporan mengenai dugaan penolakan pasien dan meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti melalui evaluasi.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai kewenangan, termasuk meninjau aspek perizinannya,” lanjutnya.
Pemkab Bekasi bersama BPJS Kesehatan kini masih menyelesaikan tahapan administrasi dan pemenuhan cakupan kepesertaan. Dengan demikian, target penerapan UHC Prioritas pada 22 Oktober 2026 tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan.




Post Comment