Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Setu, Sejumlah Barang Bukti Disita
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang pria berinisial AF alias D (30) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat bruto 0,27 gram di Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam penindakan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk alat isap sabu atau bong, dua korek gas, sedotan berbentuk sendok, dan satu unit telepon genggam merek Itel.
Kapolsek Setu melalui jajaran Unit Reskrim melakukan penanganan kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Setu.
Informasi itu diterima pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan melalui observasi dan pemantauan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Saat melaksanakan patroli pada Sabtu malam, tim opsnal mencurigai seorang pria di kawasan Kampung Lubangbuaya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Penerapan ketentuan hukum terhadap perkara tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas kepolisian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba diharapkan segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Polsek Setu juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar dalam meningkatkan kesadaran mengenai bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda.
Untuk memperoleh bantuan kepolisian atau melaporkan dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.




Post Comment