Oknum Aparat Desa Burangkeng Disinyalir Dukung Paslon Caleg
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Kepala Desa, Perangkat Desa, Kadus dan BPD Burangkeng diduga melakukan pelanggaran Pemilu secara Terstruktur, Sistimatis dan Massive (TSM).
pelanggaran ini diduga dimotori oleh Kepala Desa Burangkeng, Nemin karena anaknya jadi Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1.
Berdasarkan informasi pelanggaran yang dilakukan adalah kepala desa mengajak Ketua dan anggota BPD, Sekdes, perangkat Desa, Kadus dan beberapa Ketua RW/RT menginap di Villa di kawasan Cipanas , Cianjur dengan alasan merayakan tahun baru padahal tujuan utamanya adalah kepala desa ingin mengajak agar semua yg hadir mendukung dan membantu mengkampanyekan anaknya.
Bahkan ada informasi juga saat di villa kepala desa diduga bagi – bagi duit kepada Ketua RW/RT yang ikut sebesar Rp. 500 ribu rupiah perorang dan untuk Ketua dan anggota BPD sebesar Rp. 9 juta.
Dugaan bentuk pelanggaran lainnya adalah Kepala Desa menginstruksikan kepada Sekdes, perangkat Desa, Kadus dan Ketua RW/RT untuk secara rutin memposting anaknya yang jadi caleg di Dapil 1 di group dan status WhatsApp.
“Kita akan melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa, sekdes, perangkat desa, kadus Ketua dan anggota BPD Burangkeng kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum karena terindikasi adanya pelanggaran pidana,” ungkap Ikbal, koordinator investigasi Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya (HIMBARA).
Aturan larangan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, Kadus terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye untuk memjaga netralitas tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasap 280 ayat 2 dan 3. (red)