Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi, Pengedar Gunakan Mobil sebagai ‘Toko Berjalan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Modus peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi semakin berkembang. Pengedar kini tidak hanya beroperasi melalui toko yang menyamar sebagai warung kelontong atau toko jamu, tetapi menggunakan mobil sebagai tempat berjualan dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

Modus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial A alias R (31) yang diduga mengedarkan obat keras secara mobile. Polisi turut menyita 2.451 butir obat-obatan ilegal dari mobil yang digunakan tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, mobil tersebut dijadikan semacam “warung berjalan” yang memungkinkan pelaku berpindah lokasi saat melakukan transaksi.

“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai ‘warung/toko berjalan’, sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Putu, pola tersebut merupakan modus baru dalam peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Jika sebelumnya pengedar beroperasi di lokasi tetap, kini transaksi dilakukan secara berpindah-pindah menggunakan kendaraan.

“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” ujarnya.

Ditangkap Saat Akan Bertransaksi

A alias R ditangkap pada Selasa (1/9/2026) saat berada di sebuah parkiran di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah tersebut.

Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan observasi, petugas mendapati tersangka berada di dalam mobil Honda Mobilio warna putih dan diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan.

“Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkap Putu.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta kendaraan yang digunakannya.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal,” katanya.

Mangkal di Sejumlah Titik

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku biasa melakukan transaksi di sejumlah titik di wilayah Bekasi. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat bertemu dengan calon pembeli.

“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” ujar Putu.

Polisi menduga penggunaan kendaraan sebagai tempat transaksi dilakukan untuk memudahkan pelaku berpindah lokasi dan mempersulit pemantauan petugas.

Ribuan Obat Keras Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.451 butir obat-obatan ilegal.

Barang bukti ditemukan di dalam Honda Mobilio bernomor polisi B-2099-UFK yang digunakan tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp160 ribu, dua unit telepon seluler, serta STNK dan kunci kendaraan.

Barang bukti obat yang disita antara lain tablet kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG, tablet kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl, serta pil berwarna kuning yang dikemas dalam plastik klip.

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan ilegal di Kelurahan Margahayu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A alias R mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JAL. Polisi telah menetapkan JAL dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber pasokan obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Post Comment