Mahamuda Bekasi Soroti Dugaan Pungli Pemindahan Tiang Listrik, Siap Tempuh Jalur Hukum
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi. Setelah kasus kabel listrik semrawut yang menewaskan tiga warga asal Subang di Kecamatan Cikarang Utara masih dalam proses penyelidikan, kini muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemindahan tiang listrik.
Dugaan tersebut diungkap Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi yang mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait adanya biaya yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam pengurusan pemindahan tiang listrik.
Sekretaris Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, mengatakan laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.
“Dugaan pungutan liar dalam proses pemindahan tiang listrik ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Jaelani dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Jaelani, pihaknya saat ini tengah menghimpun berbagai informasi, dokumen, serta keterangan dari warga guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pengumpulan data dilakukan sebagai langkah awal sebelum menentukan upaya lanjutan.
Ia menegaskan, apabila bukti dan data yang diperoleh dinilai cukup kuat, Mahamuda Bekasi akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami sedang menghimpun data dan keterangan dari masyarakat. Jika seluruh bukti sudah lengkap, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dapat ditelusuri secara objektif,” katanya.
Selain menyoroti dugaan pungli, Mahamuda Bekasi juga mengkritisi kondisi kabel utilitas yang masih semrawut di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Jaelani menilai penataan kabel harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemilik jaringan, baik perusahaan penyedia listrik maupun operator telekomunikasi. Pengawasan terhadap proses perizinan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga perlu diperketat guna mencegah potensi pelanggaran.
Menurutnya, persoalan kabel semrawut tidak boleh berhenti sebagai perbincangan sesaat. Pemerintah bersama pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan secara permanen.
“Perlu ada penataan yang serius dan berkelanjutan. Jika memang ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan pungutan liar, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Mahamuda Bekasi. Upaya konfirmasi yang telah dilakukan belum memperoleh tanggapan.
