Habisi Pensiunan JICT dengan Linggis, Sudirman Dihukum 18 Tahun Penjara
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Perkara pembunuhan pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), berakhir dengan vonis 18 tahun penjara. Terdakwa Sudirman (28), alias Yuda alias Jago, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan yang didahului pencurian dan pencurian dengan kekerasan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauziah Hanum Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudirman diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Masuk Rumah Korban untuk Mencuri
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi Sudirman bermula ketika ia mencari rumah yang dapat menjadi sasaran pencurian.
Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Sudirman disebut berada di kawasan Kompleks Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi. Ia kemudian mengambil gunting, pisau, dan linggis dari sebuah tempat yang tidak dijaga.
Peralatan tersebut dibawa saat mencari rumah yang akan dimasuki. Sudirman kemudian memilih rumah Ermanto dan istrinya, Pasmilawati (60).
Rumah tersebut dipilih karena dinilai memiliki kondisi yang menarik perhatian terdakwa, di antaranya berada di antara rumah yang cukup tinggi, terang, dan bagus di lingkungan kompleks.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (2/3/2026), Sudirman mendatangi rumah tersebut. Ia memanjat pagar dan menuju jendela.
Dengan menggunakan gunting dan pisau, terdakwa memotong karet jendela sebelum mencongkelnya menggunakan linggis.
Sempat keluar dari rumah setelah mendengar suara keras ketika kunci jendela terlepas, Sudirman kemudian kembali masuk setelah merasa kondisi di dalam rumah aman.
Sempat Makan Kurma Sebelum Menyerang Penghuni Rumah
Setelah berada di dalam rumah, Sudirman mencari barang berharga di sejumlah ruangan. Ia kemudian menemukan sebuah laptop dan membawanya ke lantai bawah.
Namun, aksi pencurian itu tidak langsung berakhir. Terdakwa juga mencari makanan di ruang tengah dan menemukan kurma dalam sebuah toples.
Dalam persidangan, hakim mengungkap Sudirman sempat memakan beberapa buah kurma sambil duduk di sofa dekat jendela. Ia juga mengambil minuman dari kulkas dan mencari nasi di dalam penanak nasi, tetapi tidak menemukannya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa mendengar alarm dari kamar lantai satu. Tidak lama kemudian terdengar suara pintu dibuka.
Sudirman lalu mengambil kembali linggis yang sebelumnya disembunyikan di dekat tembok.
Pasmilawati Dipukul hingga Mengalami Cedera Kepala Berat
Hakim mengungkap Sudirman kemudian melihat Pasmilawati keluar dari kamar.
Dalam fakta persidangan, terdakwa disebut memukul kepala Pasmilawati menggunakan linggis hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
Berdasarkan visum et repertum yang dipertimbangkan majelis hakim, Pasmilawati mengalami cedera akibat kekerasan benda tumpul.
Korban juga mengalami fraktur kominutif pada bagian temporal kiri. Cedera tersebut merupakan patah tulang dengan kondisi tulang pecah menjadi beberapa bagian dan dikategorikan sebagai cedera kepala berat akibat trauma tumpul berenergi tinggi.
Ermanto Dipukul Berulang Kali
Setelah menyerang Pasmilawati, Sudirman masuk ke kamar dan mendapati Ermanto baru terbangun dari tidurnya.
Ermanto saat itu berada dalam posisi duduk di atas kasur. Terdakwa kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan linggis hingga Ermanto terjatuh di atas kasur.
Sudirman selanjutnya mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel dan tas.
Ketika melihat Ermanto masih bergerak di atas kasur, terdakwa kembali menggunakan linggis dan memukul bagian kepala serta tubuh korban sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, Ermanto meninggal dunia.
Sudirman kemudian kembali menemui Pasmilawati yang berada di luar kamar. Korban ditarik ke dalam kamar sebelum terdakwa mengambil gelang emas yang dikenakannya.
Terdakwa kemudian kembali memukul kepala Pasmilawati menggunakan linggis sebanyak satu kali.
Bawa Kabur Ponsel, Laptop hingga Gelang Emas
Setelah melakukan aksinya, Sudirman meninggalkan rumah melalui jendela dengan membawa sejumlah barang. Di antaranya ponsel, laptop, tas, dan gelang emas milik korban.
Ia kemudian memanjat pagar untuk meninggalkan lokasi.
Sudirman ditangkap polisi sekitar satu pekan kemudian, tepatnya Senin (9/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain dengan tujuan mempermudah kejahatan maupun mempertahankan penguasaan atas barang hasil kejahatan.
Hakim juga mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa yang tidak hanya menyebabkan Ermanto kehilangan nyawa, tetapi membuat Pasmilawati mengalami luka berat.
Aktivis Buruh Bukan Motif Pembunuhan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, membuat korban lain mengalami luka berat, serta membuat terdakwa menikmati hasil kejahatan.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Sudirman belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.
Ermanto diketahui merupakan pensiunan JICT, perusahaan yang merupakan anak usaha Pelindo. Ia telah pensiun sekitar sembilan tahun sebelum peristiwa tersebut.
Semasa bekerja, Ermanto dikenal sebagai anggota serikat pekerja. Setelah pensiun, ia menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT.
Meski demikian, aktivitas Ermanto sebagai aktivis buruh tidak menjadi motif dalam perkara tersebut. Polisi sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya motif lain selain pencurian dalam kasus kematian pensiunan JICT tersebut.




Post Comment